Sejumlah akun resmi instansi pemerintah ramai menjadi sorotan warganet setelah mengunggah ucapan Hari Lahir Pancasila yang diduga dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI). Pasalnya, beberapa unggahan menampilkan Lambang Garuda Pancasila yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi Lambang Negara Indonesia.
Sejumlah akun resmi instansi pemerintah, mulai dari @set.wapres.ri, @humaspolri, BKKBN, Kemendagri, hingga @brin_indonesia, ramai dikritik warganet usai mengunggah ilustrasi Garuda Pancasila yang dinilai berbeda dari desain resmi lambang negara.
Banyak netizen berkomentar, kalau ilustrasi Garuda yang digunakan berbeda dengan desain resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Beberapa unggahan menampilkan jumlah bulu yang tidak sesuai, bentuk sayap yang berubah, hingga detail lambang yang berbeda dari standar resmi.
Kasus yang paling banyak mendapat perhatian terjadi pada unggahan peringatan Hari Lahir Pancasila milik akun X @brin_indonesia. Warganet menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah bulu pada ilustrasi Garuda yang digunakan.

Dalam gambar tersebut, sayap kanan disebut hanya memiliki 16 helai bulu, sayap kiri 15 helai bulu, dan ekor tujuh helai bulu.
Padahal berdasarkan ketentuan resmi, Garuda Pancasila memiliki 17 helai bulu pada masing-masing sayap, 8 helai bulu pada ekor, 19 helai bulu pada pangkal ekor, dan 45 helai bulu pada leher. Jumlah bulu tersebut melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 17 Agustus 1945.
Menanggapi kritik publik, BRIN kemudian menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kesalahan dalam konten yang diunggah.
“BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan,”
tulis BRIN dalam pernyataan resminya.
BRIN menyatakan unggahan tersebut telah diperbaiki dan menjadi bahan evaluasi internal agar lebih teliti dalam proses pembuatan konten.
Dengan adannya kasus ini, publik mulai mempertanyakan mengenai konsistensi penerapan aturan.
Pasalnya, jika masyarakat diminta mematuhi ketentuan penggunaan Lambang Negara, maka lembaga pemerintah sebagai representasi negara juga diharapkan menjadi pihak yang paling cermat dalam menggunakan simbol resmi negara.
Terlebih di eranya AI, penggunaan ilustrasi yang dihasilkan secara otomatis tanpa proses verifikasi dapat memunculkan kesalahan pada simbol-simbol negara yang seharusnya memiliki standar baku dan tidak boleh dimodifikasi sembarangan.




