Pemerintah membuka peluang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk memperkuat holding investasi yang dibentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, opsi pembiayaan menggunakan APBN ini lantaran beberapa penugasan Danantara berkaitan dengan Public Service Obligation (PSO), bukan untuk kegiatan usaha yang sifatnya komersial.
Karena beberapa tugas Danantara yang berkaitan dengan PSO itu mau tidak mau instrumennya adalah APBN. Contoh, Bulog, kemudian kereta api, PLN itu penugasan murni,”
ujar Misbakhun di Kompleks DPR RI Kamis, 4 Juni 2026.
Ia mengatakan, untuk kegiatan yang berorientasi bisnis tetap dibiayai melalui Danantara. Sedangkan untuk program yang berkaitan dengan pelayanan publik. akan mendapat dukungan fiskal pemerintah.







