Pemerintah membuka peluang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk memperkuat holding investasi yang dibentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, opsi pembiayaan menggunakan APBN ini lantaran beberapa penugasan Danantara berkaitan dengan Public Service Obligation (PSO), bukan untuk kegiatan usaha yang sifatnya komersial.
Karena beberapa tugas Danantara yang berkaitan dengan PSO itu mau tidak mau instrumennya adalah APBN. Contoh, Bulog, kemudian kereta api, PLN itu penugasan murni,”
ujar Misbakhun di Kompleks DPR RI Kamis, 4 Juni 2026.
Ia mengatakan, untuk kegiatan yang berorientasi bisnis tetap dibiayai melalui Danantara. Sedangkan untuk program yang berkaitan dengan pelayanan publik. akan mendapat dukungan fiskal pemerintah.
Jadi, yang komersial itu tentunya melalui jalur komersial, yang non-komersial ini harus tetap ada tanggung jawab APBN, nggak mungkin. Kemudian, instrumen ini tidak dibiayai oleh PMN,”
terangnya.
Adapun berdasarkan PP 19/2026 pemerintah akan memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada holding investasi yang dibentuk Danantara. PMN akan diberikan apabila menjalankan kegiatan usaha yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Untuk dukungan itu diberikan dalam berbagai bentuk mulai dari dana segar, barang milik negara, piutang negara pada badan usaha milik negara (BUMN) maupun perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya.
Dalam hal holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan penyertaan modal negara kepada holding investasi dimaksud yang bersumber dari APBN, yang meliputi dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/atau aset negara lainnya,”
bunyi Pasal 31A.
Lalu untuk holding investasi yang menerima penyertaan modal negara, akan memperoleh status khusus sebagai BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal pemerintah.
Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal,”
bunyi aturan itu.


