Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Danantara Kuasai Ekspor Batu Bara, Perhapi: Emang Mampu Layani 900 Perusahaan Tambang?

Badan ekspor tersebut akan menghadapi tantangan besar karena harus berinteraksi dengan ratusan perusahaan tambang batu bara di dalam negeri.

Wisma Danantara Indonesia.
Wisma Danantara Indonesia. (cdn.setneg.go.id)

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengingatkan adanya tantangan dalam implementasi kebijakan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menurut Perhapi, badan ekspor tersebut akan menghadapi tantangan besar karena harus berinteraksi dengan ratusan perusahaan tambang batu bara di dalam negeri.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesoemah, mengatakan pelaku industri pada dasarnya menghormati keputusan pemerintah membentuk badan ekspor komoditas melalui BUMN. Namun, pelaku usaha masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

Iklan

Kita menghargai bahwa keputusan itu (pembentukan badan ekspor) mungkin berdasarkan data yang pemerintah dapatkan. Jadi mereka mengambil keputusan itu, oke lah. Tapi masalahnya, kita juga membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana mereka mengimplementasikan hal tersebut,”

kata Ardhi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Danantara Harus Berhadapan dengan Ratusan Perusahaan Tambang

Menurut Ardhi, tantangan utama terletak pada besarnya jumlah perusahaan yang nantinya harus dilayani dalam skema ekspor satu pintu tersebut.

Khusus di sektor batu bara, terdapat sekitar 900 perusahaan yang terdiri atas pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Mereka harus berhadapan dengan 800 sampai 900 perusahaan tambang batu bara. Itu yang di dalam negeri saja. Jadi mereka harus membeli batu bara dari 900 perusahaan. Bagaimana caranya?”

ujarnya.

Ia menilai kompleksitas tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses bisnis dan ekspor komoditas nasional.

Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025).
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). (Sumber: Antara Foto/Wahdi Septiawan/bar)

Bukan Hanya Batu Bara, Sawit dan Ferro Alloy Juga Masuk Skema

Ardhi menambahkan, tantangan tersebut belum termasuk komoditas lain yang juga masuk dalam skema ekspor melalui DSI, seperti minyak kelapa sawit (CPO) dan ferro alloy.

Dengan demikian, jumlah perusahaan yang harus berhubungan dengan badan ekspor berpotensi mencapai lebih dari seribu pelaku usaha.

Itu baru dari batu bara. Belum dari sawit dan ferro alloy. Mereka harus berhadapan dengan mungkin lebih dari seribu perusahaan. Bagaimana mereka mengelolanya? Bagaimana caranya?”

tegas Ardhi.

Pelaku Usaha Minta Masa Transisi Diperhatikan

Karena itu, Perhapi bersama sejumlah asosiasi usaha sebelumnya meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masa transisi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurut Ardhi, kekhawatiran pelaku usaha bukan terletak pada substansi kebijakannya, melainkan pada kesiapan proses dan mekanisme implementasi di lapangan.

Kami meminta proses transisinya juga diperhatikan. Ini bukan berarti kami menentang kebijakan tersebut. Namun, kami fokus pada proses pelaksanaannya. Itulah yang saat ini menjadi kekhawatiran kami,”

tutupnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.