Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengingatkan adanya tantangan dalam implementasi kebijakan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menurut Perhapi, badan ekspor tersebut akan menghadapi tantangan besar karena harus berinteraksi dengan ratusan perusahaan tambang batu bara di dalam negeri.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesoemah, mengatakan pelaku industri pada dasarnya menghormati keputusan pemerintah membentuk badan ekspor komoditas melalui BUMN. Namun, pelaku usaha masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kita menghargai bahwa keputusan itu (pembentukan badan ekspor) mungkin berdasarkan data yang pemerintah dapatkan. Jadi mereka mengambil keputusan itu, oke lah. Tapi masalahnya, kita juga membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana mereka mengimplementasikan hal tersebut,”
kata Ardhi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Danantara Harus Berhadapan dengan Ratusan Perusahaan Tambang
Menurut Ardhi, tantangan utama terletak pada besarnya jumlah perusahaan yang nantinya harus dilayani dalam skema ekspor satu pintu tersebut.
Khusus di sektor batu bara, terdapat sekitar 900 perusahaan yang terdiri atas pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Mereka harus berhadapan dengan 800 sampai 900 perusahaan tambang batu bara. Itu yang di dalam negeri saja. Jadi mereka harus membeli batu bara dari 900 perusahaan. Bagaimana caranya?”
ujarnya.
Ia menilai kompleksitas tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses bisnis dan ekspor komoditas nasional.

Bukan Hanya Batu Bara, Sawit dan Ferro Alloy Juga Masuk Skema
Ardhi menambahkan, tantangan tersebut belum termasuk komoditas lain yang juga masuk dalam skema ekspor melalui DSI, seperti minyak kelapa sawit (CPO) dan ferro alloy.
Dengan demikian, jumlah perusahaan yang harus berhubungan dengan badan ekspor berpotensi mencapai lebih dari seribu pelaku usaha.
Itu baru dari batu bara. Belum dari sawit dan ferro alloy. Mereka harus berhadapan dengan mungkin lebih dari seribu perusahaan. Bagaimana mereka mengelolanya? Bagaimana caranya?”
tegas Ardhi.
Pelaku Usaha Minta Masa Transisi Diperhatikan
Karena itu, Perhapi bersama sejumlah asosiasi usaha sebelumnya meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masa transisi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Ardhi, kekhawatiran pelaku usaha bukan terletak pada substansi kebijakannya, melainkan pada kesiapan proses dan mekanisme implementasi di lapangan.
Kami meminta proses transisinya juga diperhatikan. Ini bukan berarti kami menentang kebijakan tersebut. Namun, kami fokus pada proses pelaksanaannya. Itulah yang saat ini menjadi kekhawatiran kami,”
tutupnya.


