Usulan menyamakan usia pensiun seluruh anggota Polri di angka 60 tahun ditolak pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri.
Pemerintah justru bersikeras mempertahankan perbedaan usia pensiun antara bintara dan tamtama dengan kelompok perwira.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di DPR, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Hiariej alias Eddy menjelaskan pemerintah mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia 60 tahun.
Adapun khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun tetap 60 tahun namun dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan melalui keputusan presiden.
Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun diatur dengan ketentuan sebagai berikut. Tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,”
kata Eddy dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin, 8 Juni 2026.
Alasan Pemerintah
Namun usulan itu mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta.
Wayan mempertanyakan alasan pemerintah memangkas satu tahun masa dinas bintara dan tamtama, padahal dalam rancangan awal DPR seluruh jenjang kepangkatan direncanakan memiliki usia pensiun yang sama, yakni 60 tahun.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Umur 59 bagi kami itu mengabaikan pertimbangan bahwa harapan hidup orang Indonesia itu semakin baik. Kalau kita menengok beberapa negara lain malah umur 60 itu dianggap masih pemuda,”
kata Wayan.
Menurutnya, kondisi kekurangan personel bintara di berbagai daerah juga semestinya menjadi pertimbangan penting.
Ada alasan yang setiap saat juga disebut dan fakta di lapangan kita kekurangan bintara yang luar biasa banyak. Di beberapa daerah itu petugas kepolisian di desa merangkap dua desa, tiga desa. Kenapa kita memensiunkan mereka lebih awal padahal perwira tinggi malah ditambah 60 bahkan bisa diperpanjang,”
ujarnya.
Wayan bahkan mengaku lebih bisa menerima tambahan masa jabatan bagi jenderal bintang empat hingga 61 tahun dibanding memotong masa dinas bintara menjadi 59 tahun.
Maka berikan penjelasan kepada kami. Jika Pak Wamen sudi menerima pandangan bahwa bintara juga dipensiunkan umur 60 tahun ya terima kasih, berarti Pak Wamen menghargai kerja-kerja teman-teman kita di Komisi III,”
katanya.
Menjawab kritik tersebut, Eddy menegaskan pemerintah sengaja membedakan usia pensiun untuk menjaga motivasi pengembangan karier di tubuh Polri.
Menurutnya, jika usia pensiun seluruh anggota disamakan, maka dorongan bagi bintara dan tamtama untuk melanjutkan pendidikan menjadi perwira akan berkurang.
Kalau semuanya sama rata 60 maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan, ‘kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun’,”
ujar Eddy.
Alasan lainnya, kata Eddy, adalah perbedaan masa kerja. Seorang bintara dapat mulai berdinas sejak usia sekitar 18 tahun, sehingga masa pengabdiannya bisa mencapai lebih dari empat dekade apabila pensiun pada usia 60 tahun.
Bisa dibayangkan bintara tamtama itu usia 18 bisa jadi bintara tamtama sampai 60 tahun, berarti masa kerjanya 42 tahun. Sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil,”
katanya.
Eddy juga membandingkan sistem tersebut dengan aparatur sipil negara yang menerapkan batas usia pensiun berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan.
Kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60, doktor 65, guru besar 70. Jadi ada penghargaan kepada mereka yang memang sekolah untuk kemudian bisa menambah usia pensiun itu,”
ujarnya.
Menurut Eddy, perbedaan usia pensiun justru dapat mendorong kompetisi yang sehat di internal Polri.
Jadi akan ada motivasi bagi bintara tamtama, kalau mau 60 tahun ya silakan Anda menempuh sekolah. Jadi ini lebih pada kompetisi yang sehat di antara anggota,”
kata dia.
Selain soal motivasi, pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri.
Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri. Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif,”
ujar Eddy.
Pandangan pemerintah kemudian mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono. Ia menilai perbedaan usia pensiun bisa menjadi pemicu peningkatan kompetensi personel Polri.
Kami pun menginginkan adanya motivasi yang lebih juga dari kawan-kawan tamtama dan bintara agar bisa meningkatkan kompetensinya apabila memang ada perbedaan dari usia pensiun ini,”
jelasnya.
Setelah melalui perdebatan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman akhirnya memutuskan forum mengikuti usulan pemerintah.
Iya, ikut pemerintah ya,”
kata Habiburokhman sambil mengetok palu persetujuan.



