Setelah resmi dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan tidak akan menghamburkan anggaran negara untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan itu diambil setelah BGN terkena efisiensi anggaran oleh pemerintah. Dia memastikan bakal amanah dan ikhlas dalam mengemban amanah menggantikan Dadan Hindayana.
“Saya tidak akan mengambil keputusan apa pun itu terkait pengeluaran bila tidak oke,”
ucap Nanik di Istana Negara, Senin, 8 Juni 2026.
Kini sisa anggaran BGN sekitar Rp268 triliun. Nantinya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari akan berfokus dalam hal keuangan; sementara wakil lainnya, Trenggono, akan berfokus pada dapur MBG yang belum dibangun khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurut Nanik efisiensi itu agar BGN tidak membebani anggaran negara dalam menjalankan program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Meski terkena efisiensi, dia menegaskan tidak akan mengubah target penerima manfaat MBG.
Duduk Kursi
Penunjukkan Nanik sebagai Kepala BGN baru menyusul setelah pendahulunya, Dadan Hindayana, terjaring kasus korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dia bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada berbagai daerah. Namun, Dadan cs menjadikan yayasan bodong tersebut dijadikan ladang cuan untuk kantong mereka.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk (oleh tersangka) sebagai mitra SPPG, merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan, dan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,”
kata Syarief.
Demi memuluskan rencana tersebut, proses verifikasi diatur sedemikian rupa atas atensi para tersangka agar yayasan-yayasan itu tetap lolos sebagai mitra.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi oleh DH, SS, dan LP,”
ujar Syarief.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka, ‘Tiga Serangkai’ juga melakukan penggelembungan dana (mark up) pengadaan barang dan jasa. Adapun pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga,”
Akibat ulah Dadan cs, penyidik masih menghitung kerugian negara. Mereka dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 UU Tipikor.


