Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik koalisi masyarakat sipil yang menolak pengesahan Undang-undang Polri yang baru. UU Polri itu dinilai buka ruang terlalu luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Sigit mengatakan penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian tak bisa dilakukan secara sembarangan.
Menurut dia, sudah ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang anggota Polri bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain.
Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,”
kata Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Selain itu, ia menuturkan penempatan juga mesti dapat persetujuan dari kementerian terkait. Hal itu termasuk Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system,”
ujar eks Kabareskrim Polri itu.
Sigit menyampaikan Polri tidak bisa secara sepihak mengirim anggotanya ke kementerian atau lembaga negara tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Jadi, bukan begitu saja Polri langsung menempatkan. Tapi, proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta,”
jelas Listyo.
Menurut Sigit, keberadaan mekanisme tersebut menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat sipil terkait potensi konflik kepentingan dalam penempatan anggota Polri di luar institusi.
Hal senada Wakil Menteri Hukum RI, Edward Hiariej alias Prof Eddy menuturkan, pemerintah menghormati seluruh kritik yang muncul.
Namun, menurutnya, pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bilang pemerintah tidak bisa menutup diri terhadap kritik yang berkembang di masyarakat.

