Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 9 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / UU Polri Baru Ramai Ditolak, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Bisa Seenaknya Duduki Jabatan Sipil
Nasional

UU Polri Baru Ramai Ditolak, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Bisa Seenaknya Duduki Jabatan Sipil

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juni 9, 2026 7:35 pm
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
Share
SHARE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik koalisi masyarakat sipil yang menolak pengesahan Undang-undang Polri yang baru. UU Polri itu dinilai buka ruang terlalu luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Sigit mengatakan penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menurut dia, sudah ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang anggota Polri bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain.

Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,”

kata Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca juga:
Kontroversi UU Polri Baru: Frasa 'Kebutuhan' Presiden Bisa Perpanjang Pensiun… DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002…
Polri Buka Alasan Anggota Aktif Bisa Duduki Jabatan di Badan… Pemerintah dan Polri akhirnya buka suara soal alasan anggota polisi aktif tetap…
Regenerasi Polri Dipertanyakan, Kapolri Sebut Mekanisme Antibottleneck Sudah Ada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kekhawatiran soal potensi tersendatnya regenerasi dan…
  • Kontroversi UU Polri Baru: Frasa 'Kebutuhan' Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri
  • Polri Buka Alasan Anggota Aktif Bisa Duduki Jabatan di Badan Gizi Nasional
  • Regenerasi Polri Dipertanyakan, Kapolri Sebut Mekanisme Antibottleneck Sudah Ada

Selain itu, ia menuturkan penempatan juga mesti dapat persetujuan dari kementerian terkait. Hal itu termasuk Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system,”

ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Sigit menyampaikan Polri tidak bisa secara sepihak mengirim anggotanya ke kementerian atau lembaga negara tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Jadi, bukan begitu saja Polri langsung menempatkan. Tapi, proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta,”

jelas Listyo.
DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah

Menurut Sigit, keberadaan mekanisme tersebut menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat sipil terkait potensi konflik kepentingan dalam penempatan anggota Polri di luar institusi.

Hal senada Wakil Menteri Hukum RI, Edward Hiariej alias Prof Eddy menuturkan, pemerintah menghormati seluruh kritik yang muncul.

Namun, menurutnya, pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bilang pemerintah tidak bisa menutup diri terhadap kritik yang berkembang di masyarakat.

Tag:KapolriKoalisi Masyarakat SipilpolisiRevisi UU PolriUU Polri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Nasdem Buka Suara soal Edison yang Diciduk KPK: Bukan Kader, Hanya Kandidat Usungan
By Hardani Triyoga
Bupati Muara Enim Edison.
1
DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah
By Rika Pangesti
Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU.
2
Investor MBG Mulai Berontak, Program Andalan Prabowo Diterpa Gelombang Protes
By Rahmat Tunny
Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026).
3
Polri Geledah Kantor Wika, Usut ‘Manisnya’ Proyek Pabrik Gula Assembagoes
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi pencatatan keuangan.
4
Skandal Umrah Hanania: Uang Jemaah Buat Bayar Selebgram, Polisi Periksa Keanu Angelo
By Rahmat Baihaqi
Petugas merapikan barang bukti kasus penipuan perjalanan umrah Hanania Group saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Nasional

Dadan Hindayana Disorot, Pengamat Sebut Kasus MBG Picu Efek Berantai ke Ekonomi

Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya merugikan pelaksanaan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Nasional

Fakta Mengejutkan! Banyak Day Care di Indonesia Belum Penuhi Standar Perlindungan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi mengungkap…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Polri Buka Alasan Anggota Aktif Bisa Duduki Jabatan di Badan Gizi Nasional

Pemerintah dan Polri akhirnya buka suara soal alasan anggota polisi aktif tetap…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber: Owrite/Rika Pangesti)
Nasional

Dasco Bantah Pertemuan Prabowo-Chatib Basri Bahas Kursi Menkeu

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membantah spekulasi yang mengaitkan pertemuan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up