Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam Undang-Undang Polri yang baru jadi polemik. Substansi UU Polri baru dinilai DPR memperkuat fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoroti peran Kompolnas yang jadi pengawas korps Bhayangkara. Menurut dia, DPR yang mestinya punya peran pengawasan terhadap kepolisian.
Sektor pengawasan terhadap kepolisian institusi negara kan intinya ada di DPR. Fungsi DPR itu salah satunya pengawasan,”
kata Feri kepada Owrite di Jakarta dikutip pada Jumat, 12 Juni 2026.
Dia mengkritik DPR yang tak sanggup menjalankan fungsinya sehingga dibuatlah lembaga kompolnas.
Nah, kompolnas karena yang memilih adalah pemerintah dan DPR, maka intinya adalah orang politik juga,”
ujar Feri.
Lembaga Independen
Feri bilang Kompolnas harus menjadi lembaga independen dan bisa membaik dalam menjalankan perannya. Tapi, ia meragukan hal itu karena anggaran Kompolnas selama ini masih tergantung dari kepolisian.
Kalau selama ini anggarannya masih bergantung kepada kepolisian ya, bagaimana mungkin jeruk mengawasi jeruk kan. jeruk makan jeruk. Titik itulah bagi saya ya ini enggak,”
jelas Feri.
Menurut Feri, anggapan penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru hanya omon-omon
Apa omon-omon lah saya bilang. Jangan khawatir ada pengawasnya lah. (Tapi) Pengawasnya sudah dikendalikan sebelum dia diciptakan,”
tutur Feri.
Dalam UU Polri baru, DPR menilai fungsi Kompolnas diperkuat untuk menerima pengaduan masyarakat dan bisa melaporkan langsung ke Presiden.
Dalam UU Polri baru, diplot empat tugas Kompolnas. Pertama, Kompolnas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.
Lalu, kedua Kompolnas bisa memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Pun, ketiga yakni bisa beri masukan kepada Presiden terkait pembangunan budaya integritas dan profesionalitas Polri.
Selanjutnya, keempat yaitu memberikan masukan kepada Presiden soal pelaksanaan pembangunan budaya organisasi dan kinerja korps Bhayangkara.
Adapun salah satu fungsi Kompolnas dalam UU Polri baru yaitu pengumpulan dan pelaksanaan analisis data. Dengan fungsi itu, Kompolnas memiliki bahan untuk beri saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri.


