Lima tahun setelah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disahkan, pemerintah mengakui sebagian besar amanat regulasi yang menjadi fondasi pelaksanaannya masih belum terpenuhi.
Temuan tersebut mengemuka dalam rapat Analisis Kinerja Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dalam Mendukung Efektivitas Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam, Ruly Chandrayadi mengungkapkan bahwa Undang-Undang Otsus Papua memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) melalui pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Namun, hingga kini sebagian besar amanat regulasi tersebut belum terpenuhi, terutama di provinsi-provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Hambatan Percepatan Pembentukan Regulasi
Kemenko Polkam menuturkan, terdapat sejumlah kendala yang masih menghambat percepatan pembentukan regulasi, mulai dari kompleksitas proses legislasi, kebutuhan harmonisasi dengan regulasi nasional, dinamika kelembagaan pasca pemekaran wilayah, keterbatasan kapasitas teknis, hingga belum optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRP, dan MRP.
Kondisi tersebut lah yang kemudian dinilai dapat mempengaruhi efektivitas implementasi Otsus Papua. Karena Perdasus dan Perdasi merupakan instrumen utama untuk menerjemahkan amanat undang-undang ke dalam kebijakan yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Dalam forum tersebut, pemerintah juga menegaskan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan DPRP dan MRP, percepatan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), optimalisasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus, serta penyelesaian sejumlah isu strategis yang masih belum tuntas.
Beberapa isu yang dibahas antara lain pengaturan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota MRP serta penegasan definisi Orang Asli Papua yang menjadi dasar berbagai kebijakan afirmatif di Tanah Papua.
Selain itu, pemerintah mendorong percepatan pembentukan Perdasus dan Perdasi pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, koperasi dan UMKM, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam meminta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, DPRP, serta MRP guna mempercepat penyelesaian seluruh amanat regulasi Otsus Papua. Kementerian Dalam Negeri juga didorong untuk menyusun roadmap percepatan pembentukan Perdasus dan Perdasi, khususnya di provinsi-provinsi DOB yang tingkat pemenuhan regulasinya masih rendah.
“Perdasus dan Perdasi merupakan instrumen kunci untuk menerjemahkan amanat Otonomi Khusus Papua ke dalam kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua. Oleh karena itu, diperlukan percepatan penyelesaian regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRP, dan MRP agar implementasi Otonomi Khusus dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,”
kata Ruly seperti dilansir dari website polkam.




