Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 12 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Otsus Papua Tersendat, Sebagian Besar Amanat Regulasi Masih Menggantung
Nasional

Otsus Papua Tersendat, Sebagian Besar Amanat Regulasi Masih Menggantung

Ani RatnasariSyifa Fauziah
Last updated: Juni 12, 2026 5:12 pm
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
Share
Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam, Ruly Chandrayadi
Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam, Ruly Chandrayadi (Foto: laman Polkam)
SHARE

Lima tahun setelah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disahkan, pemerintah mengakui sebagian besar amanat regulasi yang menjadi fondasi pelaksanaannya masih belum terpenuhi.

Temuan tersebut mengemuka dalam rapat Analisis Kinerja Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dalam Mendukung Efektivitas Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam, Ruly Chandrayadi mengungkapkan bahwa Undang-Undang Otsus Papua memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) melalui pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Baca juga:
TNI Kawal Demo Mahasiswa, Amnesty: Aspirasi Rakyat Jangan Dijawab dengan… Amnesty International Indonesia mengkritisi pengerahan TNI dalam mengawal aksi demonstrasi mahasiswa, Jumat,…
BEM UI: Gerakan Kami Bukan untuk Menjatuhkan tapi Menyelamatkan Bangsa… Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Imawan menyampaikan tujuan…
Ribuan Mahasiswa dan Ojol Tertahan di Depan Thamrin Nine, Akses… Aksi mahasiswa bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” yang berlangsung di Jakarta, Jumat, 12…
  • TNI Kawal Demo Mahasiswa, Amnesty: Aspirasi Rakyat Jangan Dijawab dengan Barisan Tameng
  • BEM UI: Gerakan Kami Bukan untuk Menjatuhkan tapi Menyelamatkan Bangsa Ini!
  • Ribuan Mahasiswa dan Ojol Tertahan di Depan Thamrin Nine, Akses ke Bundaran…

Namun, hingga kini sebagian besar amanat regulasi tersebut belum terpenuhi, terutama di provinsi-provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Hambatan Percepatan Pembentukan Regulasi

Kemenko Polkam menuturkan, terdapat sejumlah kendala yang masih menghambat percepatan pembentukan regulasi, mulai dari kompleksitas proses legislasi, kebutuhan harmonisasi dengan regulasi nasional, dinamika kelembagaan pasca pemekaran wilayah, keterbatasan kapasitas teknis, hingga belum optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRP, dan MRP.

Kondisi tersebut lah yang kemudian dinilai dapat mempengaruhi efektivitas implementasi Otsus Papua. Karena Perdasus dan Perdasi merupakan instrumen utama untuk menerjemahkan amanat undang-undang ke dalam kebijakan yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.

Dalam forum tersebut, pemerintah juga menegaskan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan DPRP dan MRP, percepatan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), optimalisasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus, serta penyelesaian sejumlah isu strategis yang masih belum tuntas.

Beberapa isu yang dibahas antara lain pengaturan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota MRP serta penegasan definisi Orang Asli Papua yang menjadi dasar berbagai kebijakan afirmatif di Tanah Papua.

Selain itu, pemerintah mendorong percepatan pembentukan Perdasus dan Perdasi pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, koperasi dan UMKM, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca juga:
Raffi Ahmad Buka Suara Usai Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo,… Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, mengaku…
Ternyata Ini Penyesalan Terbesar Ayah Prabowo Sebelum Meninggal Sebuah kisah pribadi yang jarang terungkap dari keluarga Presiden Prabowo Subianto kembali…
Gak Cuma Tegur Pemda, Kemendagri Siapkan Insentif Rp3 Miliar bagi… Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah akan menghidupkan kembali program pemberian…
  • Raffi Ahmad Buka Suara Usai Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo, Sempat Curhat…
  • Ternyata Ini Penyesalan Terbesar Ayah Prabowo Sebelum Meninggal
  • Gak Cuma Tegur Pemda, Kemendagri Siapkan Insentif Rp3 Miliar bagi Daerah Berprestasi

Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam meminta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, DPRP, serta MRP guna mempercepat penyelesaian seluruh amanat regulasi Otsus Papua. Kementerian Dalam Negeri juga didorong untuk menyusun roadmap percepatan pembentukan Perdasus dan Perdasi, khususnya di provinsi-provinsi DOB yang tingkat pemenuhan regulasinya masih rendah.

“Perdasus dan Perdasi merupakan instrumen kunci untuk menerjemahkan amanat Otonomi Khusus Papua ke dalam kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua. Oleh karena itu, diperlukan percepatan penyelesaian regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRP, dan MRP agar implementasi Otonomi Khusus dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,”

kata Ruly seperti dilansir dari website polkam.
Tag:Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko PolkamOtsus Papuaregulasi menggantungRuly ChandrayadiTersendat
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai Berbahaya bagi Negara
By Hardani Triyoga
Pakar hukum tata negara Feri Amsari.
1
Pertamax Green Makin Mahal, Bioetanol Tak Bikin BBM Lebih Murah dan Ramah APBN
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
2
Gak Cuma Tegur Pemda, Kemendagri Siapkan Insentif Rp3 Miliar bagi Daerah Berprestasi
By Rika Pangesti
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana wilayah Sumatera Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) sebelum rapat koordinasi dan evaluasi capaian penanganan serta percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2026).
3
Viral! Candaan Prabowo soal Dipanggil Yang Maha Kuasa dan Tetap Monitor HIPMI Bikin Netizen Heboh
By Syifa Fauziah
Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembukaan Munas HIPMI XVIII di Bandar Lampung, Rabu, 10 Juni 2026.
4
Massa Aksi Mahasiswa Ditahan ‘Cendol’ dan ‘Cokelat’ Saat Menuju Bundaran HI
By Rahmat Baihaqi
Masa aksi mahasiswa tertahan TNI-POLRI di kawasan Dukuh Atas. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
5

BERITA LAINNYA

Aksi mahasiswa 'Menuju Indonesia Bangkrut' yang hendak menuju Bundaran HI, Jakarta.
Nasional

TNI Kawal Demo Mahasiswa, Amnesty: Aspirasi Rakyat Jangan Dijawab dengan Barisan Tameng

Amnesty International Indonesia mengkritisi pengerahan TNI dalam mengawal aksi demonstrasi mahasiswa, Jumat,…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Imawan
Nasional

BEM UI: Gerakan Kami Bukan untuk Menjatuhkan tapi Menyelamatkan Bangsa Ini!

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Imawan menyampaikan tujuan…

Rahmat Tunny OWRITEHardani Triyoga
By
Rahmat Tunny
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Yatalathof Imawan.
Nasional

Ribuan Mahasiswa dan Ojol Tertahan di Depan Thamrin Nine, Akses ke Bundaran HI Masih Ditutup Polisi

Aksi mahasiswa bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” yang berlangsung di Jakarta, Jumat, 12…

Syifa FauziahRahmat Tunny OWRITE
By
Syifa Fauziah
Rahmat Tunny
4 jam lalu
Raffi Ahmad
Nasional

Raffi Ahmad Buka Suara Usai Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo, Sempat Curhat ke Teddy dan Dasco

Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, mengaku…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteSyifa Fauziah
By
Rahmat Baihaqi
Syifa Fauziah
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up