Gelombang penolakan datang dari Jaringan Masyarakat Sipil, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), terhadap wacana kriminalisasi dan pemidanaan bagi pelaku serta pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di Indonesia dilansir dari laman MUI.
Mereka menilai usulan tersebut berisiko membuat orang bisa dipidana hanya karena identitas atau ekspresi yang berkaitan dengan orientasi seksual, serta dapat membatasi kebebasan berbicara dan hak asasi manusia.
Asal Usul Wacana Pidana LGBT
Wacana ini muncul setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis, pada 11 Juni 2026 menyampaikan usulan agar ada hukuman pidana bagi pelaku LGBT. Mengingat tindakan penyimpangan yang lebih berat dibandingkan kasus perzinaan.
Kemudian, usulan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad.
Kritik dari Jaringan Masyarakat Sipil
Jaringan Masyarakat Sipil menilai wacana aturan terkait LGBT berpotensi mengkriminalisasi seseorang berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual, serta membatasi kebebasan berbicara dan advokasi hak asasi manusia (HAM).
Mereka menjelaskan ada tiga alasan utama penolakan tersebut. Pertama, istilah “kampanye LGBT” dianggap tidak jelas sehingga bisa disalahartikan, bahkan terhadap orang yang hanya memberikan edukasi atau menyampaikan pandangan tentang HAM.
Kedua, mereka menilai upaya menghukum seseorang karena identitasnya dapat memicu ujaran kebencian dan diskriminasi. Ketiga, mereka berpendapat bahwa fokus pada isu ini dapat mengalihkan perhatian dari masalah lain yang lebih mendesak di Indonesia, seperti persoalan ekonomi dan lainnya.
37 Organisasi Tolak Usulan Pidana LGBT
Dalam keterangan yang diterima, Jaringan Masyarakat Sipil yang menolak usulan tersebut terdiri dari 37 organisasi.
Di antaranya Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, YLBHI–LBH Surabaya, Women’s March Jakarta, Arus Pelangi, SGRC, hingga Human Rights Working Group (HRWG), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.
Sikap MUI Terkait Wacana Pidana LGBT
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Cholil Nafis menilai perilaku sesama jenis mengandung dua pelanggaran, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran nilai kemanusiaan. Karena itu, menurutnya diperlukan aturan hukum yang lebih jelas untuk memberikan efek jera.
Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,”
kata Kiai Cholil.
Selain itu, ia mendorong agar regulasi tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pihak yang dianggap mengampanyekan normalisasi LGBT di ruang publik.
Dukungan DPR terhadap Usulan Regulasi LGBT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi yang lebih tegas terkait LGBT.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga nilai moral bangsa dan norma agama yang berlaku di Indonesia. Ia menyebut praktik terkait kampanye LGBT sebenarnya sudah dapat dijerat hukum jika memenuhi unsur sesuai ketentuan KUHP baru.
Reaksi Warganet, Kritik terhadap Dukungan Pidana LGBT
Isu tersebut pun ramai di media sosial X. Banyak netizen yang memberi komentar terkait isu tersebut.
Banyak juga komplotannya ternyata. Kita dukung MUI,”
Kata @aha.faruqi.
Tolak Penyimpangan!!! Selamatkan masa depan anak-anak kita,”
tulis akun @0emar_alfatih.
Dukung MUI atau masa depan anak rusak karena ‘penyakit’ yang ditularkan,”
tulis akun @sgdhart.
Anti LGBT bukan hanya masalah keagamaan, tapi maslah kemanusiaan,”
kata akun Instagram @aswandijailanii.

























