Insiden dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang meninggal dunia jadi sorotan luas. Dua orang itu dilaporkan meninggal dunia saat Latihan militer.
Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, mengkritisi proses calon pengelola koperasi desa harus kehilangan nyawa saat latihan dasar kemiliteran. Bagi dia, polemik yang jadi pertanyaan itu harus diajukan dengan jernih.
Namun bukan untuk meremehkan kedisiplinan, bukan pula untuk menolak pentingnya kepemimpinan.
Achmad menyoroti demikian, karena dua peserta yang meninggal merupakan putra putri bangsa Indonesia yang punya masa depan cerah.
Pemicu Meninggal
Dia mengutip penjelasan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang menyebut Anisa Muyassaroh mengalami heat stroke saat mengikuti pendidikan di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman, Balikpapan.
Lalu, Yonanda Muhammad Taufiq meninggal akibat cardiac arrest atau henti jantung saat mengikuti pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad, Baturaja.
Dari penjelasan Kemhan, keduanya sudah melalui seleksi termasuk pemeriksaan Kesehatan, termasuk sudah memenuhi syarat mengikuti rangkaian pendidikan.
Kemhan juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh atas mekanisme seleksi kesehatan, pengawasan medis, penanganan peserta dengan kondisi khusus, serta sistem komunikasi dan pelaporan,”
kata Achmad, dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.
Namun, ia menekankan di titik itulah pertanyaan publik harus dimulai. Bila dua peserta yang disebut telah lolos seleksi kesehatan, tapi tetap meninggal dalam rentang awal pelatihan.
Apakah yang perlu diaudit hanya kondisi medis personal, atau desain kebijakan pelatihannya sejak awal?”
ujar Achmad.
Achmad mengingatkan koperasi desa seharusnya jadi instrumen ekonomi rakyat. Ia lahir dari semangat demokrasi ekonomi, partisipasi anggota, akuntabilitas usaha, dan kemampuan membaca kebutuhan lokal.
Ditambahkannya, koperasi yang sehat membutuhkan manajer yang paham pembukuan, rantai pasok, tata kelola anggota. Selain itu, mesti paham mitigasi kredit macet, logistik desa, pemasaran hasil tani dan nelayan.
Serta perlindungan terhadap kelompok kecil agar tidak kembali dikendalikan tengkulak,”
jelas Achmad.
Tapi, ia mengkritik alasan negara menempatkan calon pengelola koperasi dalam latihan dasar militer.
Ketika calon pengelola koperasi ditempatkan dalam kerangka latihan dasar kemiliteran, negara sedang mengirim sinyal yang membingungkan,”
ujarnya.
Dia juga menekankan masalah koperasi bukan terutama kurang baris berbaris. Tapi, masalah koperasi adalah lemahnya kelembagaan, rendahnya kapasitas manajerial, buruknya pengawasan, hingga rapuhnya integritas tata kelola.
Disiplin memang penting, tetapi disiplin ekonomi rakyat bukan disiplin barak. Disiplin koperasi adalah disiplin laporan keuangan, disiplin rapat anggota, disiplin pengadaan,”
tutur Achmad.
Diungkapkannya, koperasi juga membutuhkan disiplin transparansi harga, disiplin membayar kewajiban, dan disiplin melindungi anggota dari eksploitasi.
Achmad memahami Pemerintah punya target besar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal itu merujuk Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 27 Maret 2025 menargetkan percepatan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi desa/kelurahan.
Tujuannya dikaitkan dengan swasembada pangan, pembangunan dari desa, dan pemerataan ekonomi. Itu tujuan yang secara normatif penting,”
ujar Achmad.
Namun, sambungnya, perlu membedakan antara membangun karakter dan memindahkan logika militer ke urusan sipil. Achmad menilai, karakter kepemimpinan bisa dibangun melalui pelatihan tata kelola, simulasi krisis bisnis, pendampingan koperasi, magang di koperasi sukses, hingga pembelajaran rantai pasok pangan, dan pendidikan antikorupsi.
Semua itu jauh lebih relevan bagi calon manajer koperasi desa daripada latihan yang berisiko mengutamakan kepatuhan fisik,”
ujarnya.
Batas yang Jelas
Achmad menyampaikan, jika negara hendak melibatkan TNI dalam pelatihan sipil maka batasnya harus jelas. Meskipun secara legalitas program ini ditujukan untuk pengelola koperasi sipil.
Dan, bukan rekrutmen Komponen Cadangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019, adopsi penuh metode latihan dasar kemiliteran tetap memerlukan batas operasional yang jelas,”
lanjut Achmad.
Dia menyoroti dasar hukum pelibatan TNI. Begitu pun kurikulum latihan fisik disesuaikan dengan status peserta sebagai warga sipil.
Apakah ada protokol penghentian latihan saat indeks panas membahayakan? Apakah ada dokter, ambulans, alat pendinginan darurat, dan jalur rujukan rumah sakit yang cukup?”
jelas Achmad.
Baginya, deretan pertanyaan itu bukan sentimen antimiliter. Ia mengatakan pertanyaan itu menyangkut akuntabilitas kebijakan publik.
TNI memiliki fungsi pertahanan. Koperasi memiliki fungsi ekonomi rakyat. Ketika keduanya dipertemukan dalam satu program, negara wajib menjelaskan batas, tujuan, risiko, dan pertanggungjawaban,”
tuturnya.
Dia mengingatkan, jangan sampai bahasa bela negara malah jadi payung terlalu lebar untuk membenarkan semua bentuk pelatihan,
Bahkan ketika manfaatnya terhadap pengelolaan koperasi belum terbukti secara memadai,”
sebut Achmad.















![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].](https://www.owrite.id/wp-content/uploads/2026/06/Mahasiswa-temui-Wapres-Gibran-di-Istana-Wapres_Owrite-300x169.webp)












