Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengakui pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru masih menemukan lika-liku meski telah berjalan enam bulan.
Hal itu dia katakan dalam sambutan acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP, serta bedah buku di Universitas Al-Azhar Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak awal tahun ini menghadirkan tantangan yang memerlukan perhatian yang serius,”
ucap Burhanuddin.
Misalnya, belum ada peraturan pelaksanaan. Contoh, pada bidang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ada beberapa kendala ditemukan saat menerapkan KUHP dan KUHAP.
Salah satunya dalam pelaksanaan keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT. Menurut Burhanuddin harus ada peraturan lebih lanjut yang bisa disusun oleh pemerintah.
“Maka, kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal dan terus mendorong percepatan penerbitan regulasi pelaksana yang diamanatkan undang-undang,”
kata dia.
Beda Tafsir?
Lalu ada perbedaan tafsir antara aparat penegak hukum mengenai kewenangan penerapan pidana alternatif dan keseragaman praktik nasional.
“Jika tidak diselaraskan, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat,”
ucap Burhanuddin.
Burhanuddin bilang pemberlakuan KUHP sebagai hukum pidana baru menuntut harmoni regulasi antarlembaga, penguatan kapasitas jaksa, serta budaya hukum yang bertujuan berjalan secara profesional, akuntabel, berkeadilan, dan substantif.
Dia pun menekankan hal tersebut bukan jadi pelemahan institusi jaksa dalam menegakkan hukum, melainkan sebagai bukti kedewasaan dan rasa tanggung jawab penegak hukum dalam menghadapi perubahan.
“Sebab setiap transformasi yang bermakna selalu diawali dengan pengakuan terhadap masalah, kemudian diikuti oleh upaya perbaikan secara terus-menerus,”
tutur dia.

























