Skema pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat dinilai belum punya kepastian hukum yang kuat. Kondisi itu membuat pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa pijakan regulasi yang solid.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menilai kondisi ini berpotensi melemahkan komitmen negara terhadap korban pelanggaran HAM.
Menurut dia, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Aturan itu sebagai dasar hukum yang lebih tegas dalam pelaksanaan pemulihan hak korban dan ahli waris pelanggaran HAM berat.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang digelar LPSK.
Amiruddin menilai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat saat ini tak lagi memiliki kepastian hukum yang memadai.
Ia menyoroti kondisi itu menciptakan kekosongan kebijakan yang membuat kementerian dan lembaga berjalan tanpa arah hukum yang kuat. Maka itu, ia menilai perlu ada kebijakan baru dalam bentuk Perpres.
Amiruddin juga menyampaikan pemulihan korban tak boleh direduksi jadi sekadar program bantuan pemerintah. Tapi, melainkan bentuk pemenuhan hak konstitusional yang wajib dipulihkan oleh negara.
Upaya ini merupakan pemulihan hak korban oleh Negara. Bukan menempatkan korban sebagai penerima program bantuan pemerintah,”
kata Amirudin, dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.
Selain soal regulasi, ia juga menyoroti berhentinya Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 dan berakhir pada Desember 2023.
Menurutnya, absennya tim pengawas membuat proses pemulihan rawan tak terkontrol dan tak berjalan sesuai tujuan awal.
Pelaksanaan pemulihan hak-hak korban harus disertai Tim Pemantau yang melibatkan tokoh-tokoh yang prominen di bidang hak asasi manusia. Supaya program pemulihan ini betul-betul dijalankan dengan baik,”
ujarnya.
Dia bilang tanpa dasar hukum yang jelas dan pengawasan yang kuat, komitmen negara dalam pemulihan korban HAM berat dikhawatirkan hanya berhenti di tataran kebijakan. Sebab, implementasi maksimal di lapangan tak berjalan.




















