Jaksa Agung ST. Burhanuddin berencana menggabungkan satuan kerja Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Gabungan itu akan melahirkan satuan kerja baru bernama Jaksa Operasi. Alasan peleburan lantaran kedua direktorat dinilai kurang efektif bekerja.
“Idealnya adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus,”
kata Burhanuddin dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP, di Universitas Al-Azhar Jakarta, Rabu, 25 Juni 2026.
Rencananya ada penyelarasan aturan setelah Jaksa Agung Muda Operasi dibentuk. Namun, Burhanuddin mengatakan peleburan dua satuan kerja itu masih sekedar wacana lantaran masih banyak hal yang harus dipertimbangkan.
“Sehingga di dalam pelaksanaan diharapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara Pidana Umum dan Pidana Khusus,”
ucap Burhanuddin.
Penggabungan Jampidsus dan Jampidum juga dalam rangka penyempurnaan KUHAP dan KUHP baru.
“Peningkatan pemahaman melalui forum diskusi serta sinergi, kolaborasi antara pemangku kepentingan diharapkan dapat mencapai suatu tujuan sistem peradilan pidana yang terpadu,”
tutur Burhanuddin.

























