Buntut kematian seorang pendeta Gereja Kristen Injili dalam penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Menteri HAM Natalius Pigai mendesak Panglima TNI dan Kapolri mengendalikan seluruh personel yang bertugas di Bumi Cenderawasih.
Pigai menilai rentetan korban sipil yang terus berjatuhan di Papua tidak boleh lagi dianggap sebagai situasi yang biasa. Perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap operasi pengamanan.
“Penembakan pendeta di Intan Jaya dan Papua, saya minta Panglima TNI dan Kapolri agar mengendalikan anggotanya yang bertugas di Papua,”
kata Pigai dalam keterangannya, Kamis, 2 Juli 2026.
Usut
Pernyataan ini disampaikan Pigai setelah muncul klaim dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) terkait insiden penembakan tersebut. Sementara itu, aparat keamanan masih mendalami kronologi dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Pigai menegaskan, siapapun pelakunya, negara tetap berkewajiban memastikan keselamatan masyarakat sipil dan meminta aparat menjalankan tugas secara profesiona, serta mengedepankan prinsip penghormatan terhadap HAM.
Pigai juga menyoroti tingginya angka korban sipil di Papua yang dinilainya sudah berada pada kondisi memprihatinkan. Hak hidup merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi sehingga negara tidak boleh membiarkan jatuhnya korban sipil terus berulang di tengah konflik yang berlangsung di Papua.
“Hampir setiap hari ada kematian warga sipil tidak berdosa,”
ujar dia.
Tak Cukup Pendekatan Keamanan
Penyelesaian persoalan Papua tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Pemerintah juga perlu membangun sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif.
“Pendekatan yang berorientasi pada perlindungan HAM menjadi kunci untuk meminimalkan jatuhnya korban sipil sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara,”
ucap Pigai.
Pigai memastikan Kementerian HAM akan terus memantau perkembangan situasi di Papua dan berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait, agar setiap dugaan pelanggaran HAM mendapat perhatian serta ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


























