Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta pengadaan 106 ribu unit gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) senilai sekitar Rp92,5 miliar segera diaudit secara menyeluruh.
Diungkapkannya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan maupun dugaan markup dalam proses pengadaan. Pasalnya, seluruh dokumen pengadaan harus dibuka kepada auditor agar publik memperoleh kepastian mengenai kewajaran harga dan tata kelola anggaran.
Khairul menegaskan, Komisi XIII DPR akan mengawal proses tersebut hingga hasilnya diumumkan secara transparan.
Apabila terbukti terdapat harga yang tidak wajar atau indikasi markup, Komisi XIII akan mendorong pemeriksaan secara prosedural berdasarkan data dan fakta,”
kata Khairul Saleh dalam keterang yang diterima, Kamis, 2 Juli 2026.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog LKPP, Ditjenpas mengalokasikan sekitar Rp35,8 miliar pada 2024 untuk pembelian 46 ribu unit gembok. Pengadaan dilakukan dalam dua tahap, yakni sekitar Rp15,6 miliar pada Januari dan Rp20,28 miliar pada September 2024.
Pada 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pengadaan 60 ribu unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025. Dengan demikian, total anggaran selama dua tahun mencapai sekitar Rp92,5 miliar.
Jika dihitung secara rata-rata, nilai pengadaan mencapai sekitar Rp778 ribu per unit pada 2024 dan meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu per unit pada 2025. Besaran tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena dinilai jauh di atas harga gembok yang umum beredar di pasaran.
Pangeran meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit terbuka terhadap seluruh proses pengadaan.
Seluruh dokumen pengadaan dan kontrak harus dibuka agar audit berjalan cepat, objektif, dan transparan. Pemeriksaan berbasis bukti penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum,”
tegasnya.
Meski demikian, Khairul mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil audit resmi diumumkan. Polemik pengadaan gembok tidak seharusnya dikaitkan dengan isu lain yang tidak memiliki hubungan langsung.
Saya mengingatkan agar isu ini tidak diseret ke polemik lain seperti Program Makan Bergizi Gratis maupun Koperasi Merah Putih. Itu hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah beban pemerintah,”
jelasnya.
Di sisi lain, Pangeran menilai persoalan pengadaan gembok tidak dapat dilepaskan dari masalah kronis yang dihadapi lembaga pemasyarakatan, yakni overkapasitas lapas dan rumah tahanan.
Sebagai langkah pencegahan, Pangeran mengusulkan agar pengadaan gembok dengan pola serupa dihentikan sementara hingga proses audit selesai dilakukan.
Apabila audit menemukan pelanggaran tata kelola atau indikasi tindak pidana korupsi, Komisi XIII akan mendorong tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel,”
tutupnya.

























