Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Pengemudi Ojol Tagih Janji Prabowo, Minta Diakui sebagai Pekerja Bukan Pelaku UMKM

Lily Pujiati menolak pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku UMKM karena dinilai berstatus pekerja.

Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojek online yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026, sebelumnya angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojek online yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026, sebelumnya angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, menolak pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku UMKM karena dinilai berstatus pekerja.

Menurut Lily, hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikasi telah memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SPAI juga mendesak pemerintah segera melindungi pengemudi melalui regulasi dan meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform.

Unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan. Unsur upah adalah dalam bentuk pendapatan yang diperoleh dari setiap order yang diselesaikan. Unsur perintah dalam bentuk suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan pengemudi ojol,”

kata Lily, Rabu, 8 Juli 2026.

Tiga unsur tersebut menurutnya menunjukkan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi bukan sekadar kemitraan, melainkan memiliki karakteristik hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Iklan

Karena itu, ia menolak wacana memasukkan pengemudi transportasi online ke dalam kategori UMKM yang dinilai tidak menjawab persoalan utama yang dihadapi para pengemudi.

Jadi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa KUR seperti yang diiming-imingi oleh Menteri UMKM,”

tegasnya.

Dikatakan Lily, yang dibutuhkan para pengemudi bukan akses pembiayaan usaha, melainkan kepastian status sebagai pekerja agar memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak ketenagakerjaan.

Yang pengemudi ojol butuhkan adalah pengakuan sebagai pekerja agar kami mendapat hak pekerja berupa upah minimum yang layak (UMP) agar kami mendapatkan kepastian pendapatan setiap bulannya,”

jelasnya.

Lily juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pernah menyampaikan rencana perlindungan bagi pekerja transportasi online saat peringatan May Day. 

SPAI meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang mencakup pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo.

Selain itu, SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang telah disetujui pemerintah Indonesia dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni lalu, serta memasukkan pengemudi transportasi online sebagai pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hak pekerja yang diabaikan platform selama ini adalah upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan dan perjanjian kerja bersama,”

ujarnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal