Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 8 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Pengemudi Ojol Tagih Janji Prabowo, Minta Diakui sebagai Pekerja Bukan Pelaku UMKM
Nasional

Pengemudi Ojol Tagih Janji Prabowo, Minta Diakui sebagai Pekerja Bukan Pelaku UMKM

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 8, 2026 5:39 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 jam lalu
Share
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojek online yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026, sebelumnya angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojek online yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026, sebelumnya angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay
SHARE

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, menolak pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku UMKM karena dinilai berstatus pekerja.

Menurut Lily, hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikasi telah memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SPAI juga mendesak pemerintah segera melindungi pengemudi melalui regulasi dan meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform.

Pasca-Skema 92:8 Berlaku, DPR Ungkap Pemicu Pendapatan Driver Ojol Malah Loyo

Unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan. Unsur upah adalah dalam bentuk pendapatan yang diperoleh dari setiap order yang diselesaikan. Unsur perintah dalam bentuk suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan pengemudi ojol,”

kata Lily, Rabu, 8 Juli 2026.

Tiga unsur tersebut menurutnya menunjukkan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi bukan sekadar kemitraan, melainkan memiliki karakteristik hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Karena itu, ia menolak wacana memasukkan pengemudi transportasi online ke dalam kategori UMKM yang dinilai tidak menjawab persoalan utama yang dihadapi para pengemudi.

Jadi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa KUR seperti yang diiming-imingi oleh Menteri UMKM,”

tegasnya.

Dikatakan Lily, yang dibutuhkan para pengemudi bukan akses pembiayaan usaha, melainkan kepastian status sebagai pekerja agar memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak ketenagakerjaan.

Yang pengemudi ojol butuhkan adalah pengakuan sebagai pekerja agar kami mendapat hak pekerja berupa upah minimum yang layak (UMP) agar kami mendapatkan kepastian pendapatan setiap bulannya,”

jelasnya.

Lily juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pernah menyampaikan rencana perlindungan bagi pekerja transportasi online saat peringatan May Day. 

Baca juga:
AHY Unggul Telak dari Gibran, Kompetensi hingga Kinerja Disebut Bak… Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…
Elektabilitas Rendah, Relawan Gibran Bermunculan Dongkrak Posisi di Hadapan Prabowo Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, kemunculan relawan Wakil…
Indeks Demokrasi Indonesia Era Prabowo Turun ke 0,30, Terendah Sepanjang… Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani menilai, kualitas demokrasi…
  • AHY Unggul Telak dari Gibran, Kompetensi hingga Kinerja Disebut Bak Bumi dan…
  • Elektabilitas Rendah, Relawan Gibran Bermunculan Dongkrak Posisi di Hadapan Prabowo
  • Indeks Demokrasi Indonesia Era Prabowo Turun ke 0,30, Terendah Sepanjang Masa Reformasi

SPAI meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang mencakup pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo.

Selain itu, SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang telah disetujui pemerintah Indonesia dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni lalu, serta memasukkan pengemudi transportasi online sebagai pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hak pekerja yang diabaikan platform selama ini adalah upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan dan perjanjian kerja bersama,”

ujarnya.
Tag:Lily Pujiatiojek onlinePekerjaPrabowo SubiantoSPAIUMKM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
AHY Unggul Telak dari Gibran, Kompetensi hingga Kinerja Disebut Bak Bumi dan Langit
By Rahmat Tunny
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
1
Ketua MPR Diutus ke Iran Tuai Pro-Kontra, Langkah Prabowo Dinilai Masih Konstitusional
By Rika Pangesti
Dosen yang juga pakar hukum tata negara Fahri Bachmid.
2
Apa Itu Kombucha? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Cara Mengonsumsinya 
By Ossid Duha Jussas Salma
Kombucha
3
Ketua MPR Diutus ke Iran, Langkah Prabowo Dikritik Tak Sejalan dengan Prinsip Ketatanegaraan
By Natania Longdong
Ketua MPR Ahmad Muzani berjalan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan
4
Kafe Cipete Diubek-ubek Polri, Kenapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Mendadak Dijaga TNI?
By Rahmat Baihaqi
Suasana rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 8 Juli 2026.
5

BERITA LAINNYA

Makna bendera rainbow LGBT
Nasional

Perpres Prabowo soal LGBTQ Diprotes Amnesty, Dinilai Picu Diskriminasi dan Intimidasi

Amnesty International Indonesia merespons Peraturan Presiden atau Perpres yang mengklasifikasikan penyebaran budaya…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
23 menit lalu
Suasana rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 8 Juli 2026.
Nasional

Kafe Cipete Diubek-ubek Polri, Kenapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Mendadak Dijaga TNI?

Kediaman Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
33 menit lalu
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Nasional

Amnesty International Kritisi Soal Perpres LGBTQ yang Masuk Ancaman Non Militer

Amnesty International Indonesia merespons Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Nasional, yang…

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Amin Suciady
54 menit lalu
Masyarakat adat Kabupaten Kapuas bertemu dengan Komisi XII DPR RI membahas konflik lahan, 8 Juli 2026.
Nasional

15 Tahun Sawitan Tanpa HGU, Bikin Warga Kapuas Langganan Banjir: PT KMJ Diadukan ke DPR

Konflik agraria antara masyarakat adat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan PT…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up