Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons keluhan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku pendapatannya justru menurun setelah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 diterapkan per 1 Juli.
Dia bilang pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator berkomitmen menjalankan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Dalam pelaksanaannya muncul persoalan baru yang perlu dievaluasi.
“Pendapatan turun karena si pengusaha (aplikator) menurunkan tarif, sehingga pendapatan pengemudi turun, tapi yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen pengguna jasa pengemudi online,”
kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 2 Juli 2026.
Artinya, kondisi itu diduga terjadi karena perusahaan aplikator menyesuaikan tarif layanan, sehingga penghasilan yang diterima sopir berkurang.






