Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura menilai langkah Presiden Prabowo untuk mengutus Ketua MPR Ahmad Muzani untuk menghadiri pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei bukan merupakan pelanggaran hukum tata negara.
Namun, langkah tersebut dinilai mencerminkan ketidaktepatan dalam memahami hubungan antarlembaga negara.
Ketidaktepatan saja,”
kata Charles pada Owrite, Rabu, 7 Juli 2026, saat ditanya apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum tata negara.
Keputusan Keliru


Menurut Charles, keputusan itu menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami posisi presiden dan Ketua MPR, yang berasal dari dua lembaga negara berbeda.
Dan jelas menunjukkan pejabat yang diutus dan mengutus tidak memahami hubungan kelembagaan dan posisi ketatanegaraan masing-masing yang jelas terpisah,”
ujarnya.
Ia bahkan menilai hubungan kelembagaan negara menjadi kabur karena bercampur dengan relasi politik.
Jadi tercampur aduk antara posisi di lembaga negara dengan di partai yang memang kebetulan satu partai,”
ucapnya.
Tidak Mewakili Presiden
Charles menegaskan apabila Ketua MPR tetap menghadiri pemakaman tersebut, sebaiknya kehadiran itu dilakukan dalam kapasitas sebagai pimpinan MPR.
Sebaiknya beliau hadir dalam kapasitas sebagai Ketua MPR mewakili MPR sebagai undangan dan tidak mewakili atau menggantikan presiden atau utusan presiden,”
imbuhnya.

























