Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura menilai langkah Presiden Prabowo untuk mengutus Ketua MPR Ahmad Muzani untuk menghadiri pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei bukan merupakan pelanggaran hukum tata negara.
Namun, langkah tersebut dinilai mencerminkan ketidaktepatan dalam memahami hubungan antarlembaga negara.
Ketidaktepatan saja,”
kata Charles pada Owrite, Rabu, 7 Juli 2026, saat ditanya apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum tata negara.
Keputusan Keliru

Menurut Charles, keputusan itu menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami posisi presiden dan Ketua MPR, yang berasal dari dua lembaga negara berbeda.







