Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Prabowo Utus Ketua MPR ke Pemakaman Khamenei, Pakar: Bukan Pelanggaran, Tapi Keliru

Keputusan itu menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami posisi presiden dan Ketua MPR, yang berasal dari dua lembaga negara berbeda.

Rakyat Iran bentangkan spanduk eks Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei.
Rakyat Iran bentangkan spanduk eks Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei. (Foto: WANA).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura menilai langkah Presiden Prabowo untuk mengutus Ketua MPR Ahmad Muzani untuk menghadiri pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei bukan merupakan pelanggaran hukum tata negara.

Namun, langkah tersebut dinilai mencerminkan ketidaktepatan dalam memahami hubungan antarlembaga negara.

Ketidaktepatan saja,”

kata Charles pada Owrite, Rabu, 7 Juli 2026, saat ditanya apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum tata negara.

Keputusan Keliru

Ketua MPR Ahmad Muzani berjalan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan
Ketua MPR Ahmad Muzani berjalan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)

Menurut Charles, keputusan itu menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami posisi presiden dan Ketua MPR, yang berasal dari dua lembaga negara berbeda.

Iklan

Dan jelas menunjukkan pejabat yang diutus dan mengutus tidak memahami hubungan kelembagaan dan posisi ketatanegaraan masing-masing yang jelas terpisah,”

ujarnya.

Ia bahkan menilai hubungan kelembagaan negara menjadi kabur karena bercampur dengan relasi politik.

Jadi tercampur aduk antara posisi di lembaga negara dengan di partai yang memang kebetulan satu partai,”

ucapnya.

Tidak Mewakili Presiden

Charles menegaskan apabila Ketua MPR tetap menghadiri pemakaman tersebut, sebaiknya kehadiran itu dilakukan dalam kapasitas sebagai pimpinan MPR.

Sebaiknya beliau hadir dalam kapasitas sebagai Ketua MPR mewakili MPR sebagai undangan dan tidak mewakili atau menggantikan presiden atau utusan presiden,”

imbuhnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.