Mundurnya Febrie Adriansyah dari kursi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung otomatis meninggalkan kekosongan pada posisi Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan kekosongan tersebut akan jadi pembahasan lebih lanjut bersama Kejaksaan Agung.
“Prinsipnya tentu Satgas menghormati proses hukum. Ini ada prinsip-prinsip organisasi, pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan,”
ucap Barita di Kementerian Pertahanan, Senin, 13 Juli 2026.
Satgas PKH melibatkan unsur TNI, Polri, kementerian, dan lembaga lain dalam proses penegakkan hukum untuk memulihkan kawasan hutan. Meski Febrie terjerat hukum, hal tersebut tidak menghambat tugas dan fungsi Satgas.
“Jangan lihat aspek kosong, tetapi tunggu penjelasan dari kejaksaan, ya. Iya (tugas tetap berjalan) karena kami dalam sistem organisasi,” kata dia.
“Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Kendali dari pelaksanaan tugas-tugas yang ada di pelaksana dan di pengarah, dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden,”
Barita menambahkan.
Janggal
Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga kasus korupsi besar ke Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut meliputi karut-marut tata kelola batu bara sejumlah PLTU yang memicu pemadaman massal (blackout), korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau National Resources (KNI) periode 2020–2025.
Pada perkara ini Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Sementara, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Meski begitu, hanya Don Ritto yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie masih sebatas tersangka saja.


























