Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin, 13 Juli 2026. Sejumlah pejabat utama Polri menemani Kapolri.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit, Sigit mengaku tak hanya membahas soal dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Tadi, ada rencana untuk meningkatkan program kemitraan, tukar-menukar pendidikan antara Jaksa dan Polri khususnya penyidik,”
kata Sigit saat jumpa pers di Kejagung, Senin 13 Juli 2026.
Dia menuturkan program yang dimaksud bukan cuma sekadar koordinasi penanganan perkara antar lembaga, tapi juga ditujukan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Kemudian di dalam setiap langkah koordinasi khususnya dalam ikatan criminal justice system tentunya semuanya bisa menjadi lebih baik,”
ujar Sigit.
Sigit menilai sinergi dan kolaborasi antar institusi aparat penegak hukum (APH) jadi poin penting dalam pelayanan penegak hukum demi memberikan kepastian hukum yang tepat.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyampaikan sinergitas lembaganya dengan Polri berdampak prosedur penanganan perkara. Hal itu mulai dari penyelidikan oleh kepolisian hingga tahap penuntutan oleh jaksa di persidangan.
Bagi seorang jaksa itu, hasil penyelidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik. Penuntutan yang baik akan menghasilkan putusan yang baik. Itu adalah kewajiban,”
jelas Burhanuddin.
Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.
Dugaan perkara korupsi itu mencakup karut-marut tata kelola batu bara sejumlah PLTU yang memicu pemadaman listrik massal (blackout), korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau National Resources (KNI) periode 2020–2025.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Sementara, Don Ritto yang merupakan advokat dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Meski begitu, hanya Don Ritto yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara, status Febrie masih sebatas dan belum ditahan.



























