Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

BGN Respons Temuan Kejagung, Dugaan Penyimpangan SPPG Kini Masuk Meja Evaluasi

Kejagung inventarisasi SPPG bermasalah. Pihak BGN mengklaim semua temuan janggal dari Kejagung tidak diabaikan.

Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Andry Denisah/wsj)

Badan Gizi Nasional (BGN) bakal mempelajari temuan kejanggalan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum melakukan perbaikan.

Sikap BGN itu merespons surat edar Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk menginventarisir masalah SPPG di masing-masing wilayah.

Nanti masalah titik-titik (SPPG) yang menjadi masalah tentu harus kita tata ulang. Tapi seperti apa nanti penataannya, tentu kita harus bicarakan dulu seperti apa sih. Nanti perlu konsultasi,”

kata Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Zainuri saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2026.

Sementara, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyebut temuan yang didapati Kejagung bakal jadi bahan evaluasi untuk perbaiki tata kelola di BGN.

Iklan

Hingga kini, BGN masih intens berkomunikasi dengan Kejagung membahas potensi terjadinya penyimpangan di sejumlah wilayah.

Temuan-temuan yang ada di kejaksaan agung, itu jadi bagian dari perbaikan kita. Itu—itu intinya nanti,”

katanya.

Ketut menuturkan BGN bakal mengumpulkan seluruh temuan termasuk dugaan adanya penyimpangan untuk dievaluasi kedepan.

Apa yang menjadi temuan, apa yang menjadi penyimpangan, termasuk pelanggaran hukum, itu menjadi bagian perbaikan kami ke depan di BGN. Saya kira itu aja,”

jelas Ketut.

Kejagung mengeluarkan surat Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat 10 Juli 2026.

Setelah seluruh data masalah SPPG di masing-masing wilayah terkumpul, Kejagung kembali menerbitkan surat penghentian tersebut dengan nomor B – 3256/F.2/Fd.2/07/2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pengumpulan data mengenai dugaan jual beli titik SPPG di sejumlah wilayah.

Data itu nanti bakal dipakai untuk perkuat bukti dugaan kasus korupsi tata kelola MBG yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan enam orang lainnya.

Ya untuk memperkuat itu, perbuatan dari para tersangka terutama yang sudah ditetapkan,”

kata Anang dikonfirmasi, Selasa 14 Juli 2026.

Menurut Anang, penyidik sudah punya kecukupan data mengenai dugaan terjadinya jual beli titik di sejumlah SPPG. Alhasil surat itu diterbitkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Nanti kalau tidak dihentikan sementara, bisa tidak jelas (statusnya), ya kan? Akibat batas waktunya dalam 10 hari kita harus kumpulkan data ini,”

ujar Anang.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.