Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui ada sejumlah kendala penggunaan motor listrik yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari menyebut kendala tersebut meliputi spesifikasi motor dengan kebutuhan operasional dan kondisi di daerah.
Motor listriknya sudah terlanjur motor trail. Jadi, harus dipertimbangkan siapa penggunanya,”
kata Agustina saat konferensi pers di kantor BGN, Selasa 21 Juli 2026.
Penggunaan motor listrik tersebut awalnya ditujukan sebagai operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tapi, BGN menilai motor listik itu tak sesuai dengan tugas kepala SPPG yang berfokus pada pengawasan.
Fungsi mereka sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam situ. Mereka enggak perlu motor untuk ke lapangan dan sebagainya,”
ujar Agustina.
Agustina melanjutkan, spesifikasi motor jenis trail juga belum tentu cocok digunakan seluruh penerima manfaat. Persoalan itu yang menjadi kendala lainnya.
Hanya memang kemarin kita bilang, motornya motor listrik, sudah terlanjur motor trail. Artinya ya mungkin buat ibu-ibu kali enggak cocok ya kalau motor trail,”
lanjut Agustina.
Begitu pun terkait kesiapan infrastruktur pengisian bahan bakar kendaraan listrik. Dengan demikian, pemerintah mesti pertimbangkan kesiapan kendaraan itu sebelum didistribusikan.
Atau dikasih di daerah yang SPKLU-nya belum ada. Padahal, itu motor listrik. Nah itu kan enggak bisa sembarangan,”
tutur Agustina.
Meski demikian, ia mengatakan sejumlah pihak telah mengajukan usulan pemanfaatan motor listrik. Lalu, BGN juga bakal mengkaji agar aset negara dapat segera dimanfaatkan.
Total ada 17.600 unit motor listrik yang disegel Kejagung dalam kasus dugaan korupsi MBG. Motor itu tersebar di gudang kawasan Sentul, Bogor, dan Cikarang, Bekasi.
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan seluruh kendaraan tersebut sudah dibayar lunas oleh pihak BGN era pimpinan Dadan Hindrayana dengan menggunakan anggaran negara.
Tapi, masih ada beberapa unit motor listrik ditemukan dalam kondisi belum dirakit.
Dia menjelaskan penyitaan itu semata-mata agar penyidik bisa mengawasi pergerakan motor listrik tersebut. Tapi, Kejagung tak menyita seluruh unit motor listrik tersebut.
Kendaraan roda dua itu masih bisa dimanfaatkan nilai ekonominya agar uang negara tak terkesan telah dihamburkan.
Kejagung juga sudah beri izin ke BGN jika motor listrik tersebut ingin didistribusikan. Dengan catatan, ada koordinasi dari BGN.
Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Pengeluaran dari gudang akan kami fasilitasi,”
ujar Syarief.
























