Koordinator Advokasi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ari Hardi mengatakan, rencana pemerintah yang akan membangun 10 Universitas Republik Indonsia (URI) harus dikritisi secara serius.
Pasalnya, setiap kebijakan pendidikan harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dan disusun berdasarkan kajian yang transparan, bukan sekadar gagasan yang menarik secara politik.
Bila membaca konsep yang dipublikasikan, URI bukanlah universitas dalam pengertian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Lembaga ini justru diposisikan sebagai pusat pembinaan calon pemimpin nasional untuk mengisi jabatan strategis di pemerintahan, ASN, BUMN, dan sektor publik,”
ujar Ari kepada Owrite, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia mempertanyakan urgensi membentuk lembaga baru ketika fungsi pembinaan kepemimpinan sudah dijalankan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), berbagai sekolah kedinasan, maupun program pengembangan kepemimpinan di kementerian dan lembaga.







