Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih menyisakan banyak tanda tanya di DPR.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah menjelaskan urgensi pendirian kampus baru tersebut, termasuk persoalan strategis yang ingin diselesaikan di tengah banyaknya perguruan tinggi yang sudah ada.
Menurut Hetifah, hingga kini Komisi X belum pernah menerima penjelasan resmi mengenai pembentukan URI.
Padahal, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, konsep kelembagaan, hingga kebutuhan anggaran sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Hingga saat ini, Komisi X DPR RI belum pernah membahas pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI), baik dalam rapat kerja maupun agenda resmi lainnya. Kami juga belum menerima penjelasan formal dari pemerintah mengenai dasar hukum pembentukan, desain kelembagaan, mandat, mekanisme penyelenggaraan, maupun kebutuhan anggaran URI,”
kata Hetifah kepada Owrite, Sabtu, 25 Juli 2026.
Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan pembentukan institusi baru.
Masyarakat juga berhak mengetahui alasan di balik kebijakan tersebut, terlebih Indonesia telah memiliki perguruan tinggi negeri, swasta, vokasi, hingga lembaga pendidikan kedinasan yang selama ini berkontribusi mencetak sumber daya manusia.
Publik tentu berhak mengetahui urgensi pembentukan URI, kebutuhan strategis apa yang hendak dijawab, serta nilai tambah yang diharapkan di tengah keberadaan perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi vokasi, dan berbagai lembaga pendidikan kedinasan yang selama ini telah berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia dan pemimpin bangsa,”
ujarnya.
Tata Kelola Pendidikan Tinggi Nasional
Selain mempertanyakan urgensi, Hetifah juga mengingatkan agar pembentukan URI tidak memunculkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional.
Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah agar kehadiran URI tidak menimbulkan duplikasi fungsi, tumpang tindih kewenangan, ataupun fragmentasi dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional. Setiap institusi baru semestinya dapat memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang telah ada, sehingga pengembangannya tetap selaras dan saling mendukung,”
jelasnya.
Untuk mengurai berbagai pertanyaan tersebut, Komisi X memastikan akan meminta penjelasan langsung kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada masa sidang mendatang.
Komisi X DPR RI akan berupaya menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Pada masa sidang mendatang, kami akan meminta Kemendiktisaintek memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai konsep, landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta arah pengembangan URI, termasuk apabila benar terdapat rencana pembentukan hingga 10 Universitas Republik Indonesia,”
tegasnya.
Meski demikian, Hetifah menegaskan Komisi X pada prinsipnya mendukung setiap inovasi di sektor pendidikan tinggi.
Namun, menurutnya, setiap kebijakan harus disusun secara transparan, berbasis kebutuhan nasional, dan menjadi bagian dari desain besar pembangunan pendidikan Indonesia.


















