Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh ditargetkan rampung akhir tahun 2026.
Andi mengaku telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Wakil Gubernur, serta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pasca kericuhan masyarakat Aceh dalam acara peringatan 21 Tahun Hari Damai Aceh, 15 Agustus 2026.
“Saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh,”
kata Supratman kepada wartawan, Senin, 17 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut Kementerian Hukum menggali perihal Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“Kami berkonsultasi dalam pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir pada 2027,”
ucap dia.
Komprehensif
Presiden Prabowo juga telah memerintahkan pemerintah untuk berkoodinasi dengan DPR guna membahas aturan mengenai Aceh lebih lanjut.
“Kami berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini,”
ujar Supratman.
Menanggapi mengenai kericuhan di Aceh, dia mengatakan aparat penegak hukum menangani perkara sesuai aturan. Hal itu juga berlaku jika ada konflik serupa yang terjadi di daerah lain.
“Pasti pemerintah akan tetap menangani semua problem dari Sabang sampai Merauke,”
“Jadi saya berharap kepada seluruh saudara yang ada di Aceh, hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia. Kita (rakyat dan pemerintah) bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,”
lanjut Andi.
Peringatan
Peringatan Hari Damai Aceh tahun ini menandai 21 tahun penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005 yang mengakhiri konflik bersenjata antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Acara yang digelar di area Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, diisi dengan zikir dan doa bersama. Namun, sempat terjadi kericuhan dan ketegangan akibat aksi pengibaran atribut bendera Bulan Bintang.























