Rentetan kecelakaan kapal dalam beberapa waktu terakhir membuat Komisi V DPR RI memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk minta pertanggungjawaban pemerintah.
Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Lasarus mengatakan rapat bersama Menteri Perhubungan RI, Kepala Basarnas, Kepala BMKG, dan jajaran terkait digelar khusus untuk mengevaluasi sejumlah kecelakaan moda transportasi laut yang terjadi belakangan ini.
Pada siang hari ini dalam rangka membahas evaluasi kecelakaan moda transportasi laut beberapa waktu belakangan ini yang akan nanti kita bahas satu per satu,”
kata Lasarus dalam rapat di ruang Komisi V DPR RI, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam rapat itu, Komisi V membedah sedikitnya empat kecelakaan kapal. Di antaranya KM Putri Yasmin yang terbakar di Selat Lombok pada 12 Agustus 2026, KM Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di perairan Sumenep pada 2 Agustus 2026, KM Prince Soya yang terbakar di Pelabuhan Samarinda pada 1 Agustus 2026, serta KM Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar pada 15 Juli 2026.
Rangkaian kecelakaan itu bukan satu-satunya catatan Komisi V DPR. Lasarus mengungkap dalam dua tahun, setidaknya ada 12 kecelakaan pelayaran signifikan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam 2 tahun terakhir 2025-2026, telah terjadi 12 kecelakaan pelayaran yang signifikan,”
jelas Lasarus.
Sejumlah kecelakaan sebelumnya juga menyisakan persoalan serius. Salah satunya KM Pulau Mas Jaya yang pada 2 Juli 2025 mengalami kecelakaan dengan temuan kelebihan muatan ekstrem. Kapal yang kapasitas maksimalnya hanya 138 ton disebut membawa muatan hingga 538 ton.
Ada pula KM Barcelona 5 yang terbakar di perairan Talise, Sulawesi Utara pada 20 Juli 2025. Dalam insiden itu, jumlah penumpang yang tercatat dalam manifes disebut hanya 280 orang. Sementara, korban selamat yang dievakuasi mencapai lebih dari 570 orang.
Menurut Lasarus, pola persoalan dalam kecelakaan pelayaran juga cenderung berulang. Mulai dari kapal yang tidak laik laut, pengabaian kapasitas muatan, persoalan sistem proteksi kebakaran, hingga lemahnya mitigasi keselamatan.
Dia bilang masalah di sektor perhubungan laut juga masih mengulang persoalan yang sama seperti ketidaklayakan kapal hingga pengabaian kapasitas muatan kapal.
Sistem proteksi kebakaran masih bermasalah, sistem keselamatan hingga mitigasi keselamatan pelayaran yang tidak sistematik dilakukan,”
tutur Lasarus.
Komisi V menilai kondisi itu jadi pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan pemerintah. Terlebih, Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut untuk mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Lasarus mengingatkan pemerintah sudah memiliki perangkat hukum untuk menjamin keselamatan pelayaran. Salah satunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Namun, keberadaan regulasi dinilai belum cukup jika pengawasan di lapangan tidak berjalan. Komisi V mencatat, dari rekomendasi investigasi kecelakaan pelayaran, sebanyak 44 rekomendasi atau 57 persen berkaitan dengan aspek pengawasan dan pengendalian.
Dari kecelakaan demi kecelakaan yang terjadi dalam 2 tahun terakhir, bahkan ada kecelakaan yang berdekatan tak sampai berselang sehari. Publik tak dapat disalahkan dalam menilai atau menggambarkan seolah-olah pemerintah belum bersungguh-sungguh dan belum menjalankan fungsi sebagaimana mestinya,”
ujar Lasarus.
Karena itu, Komisi V meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kelaiklautan kapal, kapasitas muatan, sistem proteksi kebakaran, pemeriksaan keselamatan hingga validasi manifes penumpang.
Lasarus bahkan meminta Menteri Perhubungan mengevaluasi secara menyeluruh seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Menurut dia, persoalan di pelabuhan sudah terlalu kompleks untuk dibiarkan berulang.
Saya tidak tahu KSOP-KSOP kita ini ngapain aja gitu loh, Pak. Pak Menteri memang harus mengevaluasi secara menyeluruh seluruh KSOP ini, Pak,”
kata Lasarus.
Ia menilai persoalan keselamatan juga tidak hanya berada di tangan pemerintah. Operator kapal dan operator pelabuhan harus punya tanggung jawab yang sama untuk memastikan kapal tidak berlayar dengan kondisi atau kapasitas yang membahayakan penumpang.
Kalau operator kapalnya nakal, ini menimbulkan persoalan. Sudah didata oleh KSOP, harusnya sudah selesai dan ditutup, tapi masih dibiarkan ada yang naik dan seterusnya,”
ujarnya.
Menurut Komisi V, rentetan kecelakaan tersebut menjadi peringatan bahwa pembenahan keselamatan pelayaran harus dilakukan dari hulu. Bukan hanya mempercepat pencarian dan pertolongan setelah kecelakaan terjadi, tetapi memastikan kecelakaan dapat dicegah sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
Faktor manusia ini dulu harus kita utamakan, Pak, karena nyawa itu yang paling utama,”
jelas Lasarus.
Komisi V pun meminta pemerintah meningkatkan koordinasi antara BMKG, syahbandar, BPTD, dinas perhubungan, dan operator kapal. Sistem pencarian dan pertolongan juga diminta semakin terukur, cepat, dan responsif untuk menekan jumlah korban jika kecelakaan kembali terjadi.
Lasarus menegaskan pemerintah tetap perlu diapresiasi atas kerja penyelamatan yang dilakukan. Namun, apresiasi tersebut tidak boleh menutup persoalan yang terus berulang di sektor transportasi laut.
Tapi, masalah yang berulang dan berulang ini seperti tidak bisa kita selesaikan,”
katanya.




























