Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia, sebelum membahas status kewarganegaraan maupun ancaman hukum.
Bahkan, istilah tentara bayaran hingga kemungkinan kehilangan kewarganegaraan mulai muncul, padahal menurutnya, sejumlah fakta dasar mengenai keberadaan dan proses perekrutan mereka masih perlu dipastikan.
“Sekarang sudah muncul istilah tentara bayaran, bahkan sudah mulai dibicarakan ancaman hukum dan kehilangan kewarganegaraan. Menurut saya jangan terlalu cepat ke sana, perjelas dulu duduk (perkara),”
kata Sukamta dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026.
Jeli Telusur
Pemerintah harus memastikan siapa delapan orang yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan apakah mereka benar WNI, di mana keberadaan mereka saat ini, serta apakah benar telah bergabung dengan militer Rusia.
Tak kalah penting, kata Sukamta, pemerintah harus menelusuri bagaimana mereka bisa sampai ke Rusia. Sebab ada perbedaan mendasar antara orang yang sejak awal secara sadar mendaftar menjadi tentara dengan orang yang berangkat ke luar negeri karena tawaran pekerjaan sipil tetapi kemudian ditipu atau dipaksa masuk lingkungan militer.
“Hal-hal mendasar seperti ini harus jelas dulu. Jangan sampai (pemerintah) sampai pada kesimpulan hukum, sementara fakta masih dicari,”
ujar dia.
Sukamta juga mengingatkan informasi tersebut muncul di tengah perang Rusia-Ukraina. Maka, setiap informasi yang berkaitan dengan konflik perlu diverifikasi secara hati-hati, terutama informasi awal berasal dari salah satu pihak yang sedang berperang.
“Informasi dari pihak yang sedang berperang tentu boleh kami dengarkan. Bisa saja informasi benar. tapi tugas (Indonesia) adalah memeriksa. Indonesia harus punya penilaian berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi,”
terang Sukamta.
Jangan Terjebak Narasi
Ia bahkan mengingatkan pemerintah dan publik agar tidak terjebak pada banyak pemberitaan sebagai tanda bahwa informasi tersebut telah dikonfirmasi dari banyak sumber, lantaran satu informasi bisa saja dikutip berulang kali oleh banyak media dan terlihat seperti berasal dari berbagai sumber.
“Kadang-kadang satu informasi dikutip satu media, kemudian dikutip lagi oleh media lain dan terus berputar. Akhirnya kelihatan seolah-olah banyak sumber. Padahal bisa jadi semua kembali kepada satu sumber yang sama. Banyak media memberitakan sumber yang sama, tidak berarti (pemerintah) mempunyai banyak sumber,”
ucap dia.
Sukamta meminta pemerintah menggunakan jalur diplomatik dan intelijen untuk mengecek langsung keabsahan informasi. Kementerian Luar Negeri, perwakilan Indonesia di luar negeri, lembaga intelijen hingga instansi terkait memiliki saluran untuk memastikan kondisi para WNI tersebut.
“Ini menyangkut warga negara Indonesia. Pemerintah tentu punya saluran diplomatik dan intelijen untuk mengecek. Itu yang sebaiknya dilakukan sampai (pemerintah) mendapatkan gambaran yang cukup jelas,”
tutur dia.
Sukamta mengatakan persoalan hukum tetap harus diproses apabila terbukti ada WNI yang masuk dinas militer asing. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang mengatur konsekuensi bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Namun, penerapan ketentuan tersebut, menurut Sukamta, harus melihat fakta dan kondisi masing-masing orang. Ia meminta pemerintah tidak menyamaratakan seluruh WNI yang disebut berada dalam lingkungan militer Rusia sebelum mengetahui cara perekrutan mereka.
“Kalau memang sejak awal mengetahui akan masuk dinas tentara asing, kemudian secara sadar memilih bergabung, tentu ada konsekuensi hukum. Situasi berbeda apabila orang itu ditawari pekerjaan sipil, lalu ditipu atau kemudian dipaksa masuk ke lingkungan militer,”
kata Sukamta.
Ia juga meminta kemungkinan ada korban penipuan, eksploitasi ataupun perdagangan orang tidak dikesampingkan. Negara harus melindungi WNI apabila mereka ternyata merupakan korban, sementara proses hukum tetap harus berjalan apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan semua langsung dimasukkan dalam satu kotak. Kalau ada yang menjadi korban, negara harus melindungi. Kalau ada yang dengan sadar melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum (Indonesia), tentu hukum juga harus berjalan,”
ucap dia.
Bongkar Alur
Sukamta turut mengingatkan penggunaan istilah “tentara bayaran” harus dilakukan secara hati-hati. Istilah tersebut memiliki pengertian dan konsekuensi tersendiri dalam hukum internasional, sehingga tidak otomatis bisa dilekatkan kepada setiap warga asing yang terlibat dalam angkatan bersenjata negara lain.
Jika nanti terbukti ada WNI yang direkrut untuk bergabung dengan militer asing, Sukamta meminta pemerintah tidak berhenti pada orang-orang yang telah teridentifikasi.
“Jalur perekrutan juga harus dibongkar, termasuk siapa yang pertama kali menghubungi, bagaimana tawaran diberikan, siapa yang mengurus perjalanan, hingga kemungkinan keterlibatan perantara dari Indonesia. Kalau fakta terbukti, jangan hanya mencari orang, tapi cari jalur,”
jelas Sukamta.
Ia menilai persoalan akan menjadi jauh lebih serius apabila ditemukan pola atau jaringan yang secara sengaja merekrut warga Indonesia untuk terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri. Jika hal itu terbukti, persoalan bukan lagi sekadar keputusan individu untuk bekerja atau pergi ke luar negeri, melainkan menyentuh aspek keamanan Indonesia.
“Kalau ada jaringan seperti itu, persoalan berbeda. Itu bukan lagi sekadar pilihan beberapa orang untuk pergi ke luar negeri, tetapi sudah menyentuh kepentingan keamanan (Indonesia) dan harus ditelusuri sampai ke hulu,”
ujar dia.
Sukamta menegaskan Indonesia tidak perlu terseret dalam perang narasi antara Rusia dan Ukraina. Fokus pemerintah, kata dia, harus tetap pada kepentingan nasional, terutama memastikan keselamatan WNI dan menegakkan hukum berdasarkan fakta yang telah diverifikasi. Semua harus berdasar fakta.
Ia pun meminta pemerintah menempatkan verifikasi sebagai langkah pertama sebelum bertindak.
“Jadi urutan sederhana. Perjelas dulu duduk berita, pastikan fakta. Setelah itu baru (pemerintah) bicara mengenai tindakan pemerintah dan konsekuensi hukum,”
tutup Sukamta.

























