Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya mendukung RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
“PPATK sejak awal mendukung RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari penguatan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,”
ujar Ivan kepada Owrite.id, Jumat, 4 September 2026.
Cermat
Namun, Ivan berpendapat bahwa pembahasan RUU tersebut perlu melihat perkembangan kerangka hukum pidana yang baru, khususnya setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) teranyar.
“Dengan ada perkembangan KUHP dan KUHAP, tentu diperlukan penyesuaian dengan kerangka hukum yang baru. Semangat utama tetap sama, tetapi masih banyak hal yang perlu dibahas lebih lanjut,”
kata dia.
Maka, pihaknya perlu mencermati perkembangan pembahasan RUU secara utuh hingga nanti disepakati antara pemerintah dan DPR.
“Kami perlu melihat perkembangan pembahasan secara utuh dan tidak mendahului substansi akhir yang nantinya disepakati pemerintah dan DPR,”
tutur Ivan.
























