Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 7 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / RUU Perampasan Aset Disorot, Pakar: Jangan Rampas Harta Warga Tanpa Putusan Pengadilan
Nasional

RUU Perampasan Aset Disorot, Pakar: Jangan Rampas Harta Warga Tanpa Putusan Pengadilan

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: September 7, 2026 2:33 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
1 jam lalu
Share
Ilustrasi RUU Perampasan Aset yang tengah disorot.
Ilustrasi RUU Perampasan Aset yang tengah disorot. (Foto: AI).
SHARE

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi instrumen yang justru mengabaikan hak warga negara. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Prof Hery Firmansyah, mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana tidak diterapkan secara emosional dan harus memiliki batasan yang jelas.

Bahwa perampasan aset harus diatur dengan baik tidak secara emosional,”

katanya saat dihubungi Owrite, Senin, 7 September 2026.
Surat RUU Perampasan Aset Tanpa Tanda Tangan Puan, Botok: Dibuat Dasco

Menurut Hery, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau Civil Forfeiture (CB) memang dapat menjadi pilihan dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya harus diatur secara rinci agar tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.

Bukan kemudian menerabas aturan tapi pengaturan dengan NCB atau CB harus diatur detail sebelum diputuskan agar dapat memperhatikan masukan dari masyarakat,”

jelasnya.

Dikatakan Hery, mekanisme khusus tersebut semestinya tidak diberlakukan secara umum terhadap setiap orang yang asetnya dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Ada kondisi tertentu yang menurutnya dapat menjadi dasar penerapan mekanisme tersebut.

Kalaupun dibuat mekanisme khusus harus untuk situasi atau keadaan tertentu, misalnya untuk mereka yang dpo atau meninggal dunia,”

tegasnya.

Maka, sambungnya, tentu tanpa putusan pengadilan secara logika hukum dapat diterima. Namun jika ditemukan tersangkanya, maka cara terbaik adalah melalui proses putusan pengadilan.

Putusan Pengadilan

Oleh sebab itu, menurut Hery keberadaan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana memang dapat membantu negara menghadapi kondisi ketika proses hukum terhadap pemilik aset tidak dapat dilanjutkan. 

Baca juga:
RUU Perampasan Aset Jangan Multitafsir, Batas Perampasan Harus Diperjelas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat sorotan, khususnya terkait ketentuan Pasal…
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut… Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU)…
DPR Didorong Tak Asal Sahkan RUU Perampasan Aset, Ada Bahaya… Advokat Shri Hardjuno Wiwoho mengingatkan DPR agar tak hanya mengejar pengesahan Rancangan…
  • RUU Perampasan Aset Jangan Multitafsir, Batas Perampasan Harus Diperjelas
  • RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi
  • DPR Didorong Tak Asal Sahkan RUU Perampasan Aset, Ada Bahaya Besar yang…

Namun ketika pemilik aset masih ada dan dapat menjalani proses hukum, mekanisme tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan pembuktian melalui pengadilan.

Karena itu, Hery menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Ia menegaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Namun, kekuatan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak kepemilikan.

Tag:Harta WargaKuasa NegaraPakar Hukum UntarPidana UmumProf. Hery FirmansyahPutusan Pengadilanruu perampasan aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Level III Siaga! Radius 3 Km Wajib Dihindari
By Natania Longdong
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
1
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
By Hadi Febriansyah
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
2
Jangan Kaget! Suhu Jakarta Hari Ini Bisa Tembus 35 Derajat, Cek Wilayahnya
By Syifa Fauziah
Ilustrasi aktivitas warga di tengah terik cuaca Jakarta.
3
Pemecatan 2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Pigai Dorong Kasasi hingga PK
By Rahmat Tunny
Ilustrasi putusan pembatalan pemecatan penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.
4
Abu Anak Krakatau Belum Jinak, 8 Bandara Masih Ditutup
By Natania Longdong
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan keterangan pers terkait perkembangan penutupan Bandara Internasional Soekarno Hatta usai menggelar rapat terbatas di Posko Terminal 1 B Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026).
5

BERITA LAINNYA

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat memberikan keterangan media di Bandara Soekarno-Hatta Hari Ini.
Nasional

7 Bandara Ditutup, Garuda dan Singapore Airlines Alihkan Penerbangan ke Bandara Ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut sejumlah maskapai mulai mengalihkan penerbangan maupun pendaratan ke…

iren natania longdongRahmat Tunny OWRITE
By
Natania Longdong
Rahmat Tunny
11 menit lalu
Calon penumpang berada di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026).
Nasional

Ratusan Penerbangan Terdampak di Soetta, Penumpang Dapat Makanan hingga Bus Gratis

Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah mengaktifkan Service Recovery Activation (SRA) sebagai bagian dari…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
27 menit lalu
Pakar Hukum Pidana, Prof. Hery Firmansyah.
Nasional

RUU Perampasan Aset Jangan Multitafsir, Batas Perampasan Harus Diperjelas

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat sorotan, khususnya terkait ketentuan Pasal…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
32 menit lalu
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers di Jakarta
Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Menkomdigi Minta Warga Waspada dan Saring Informasi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau masyarakat untuk tetap tenang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up