Pemerintah masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam memenuhi standar kualifikasi akademik guru. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ada 174.520 guru belum memenuhi kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4).
Di tengah kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru. Pada 2026, program ini memfasilitasi 32.828 guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1/D-4.
“174.520 guru belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-4, dan sebagian besar berasal dari Guru PAUD dan SD. Artinya, ratusan ribu anak didik masih belajar bersama guru yang perlu kami dukung untuk meningkatkan kompetensi,”
kata Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF) Kemendikdasmen Saiful Bari dalam keterangan resmi, Selasa, 8 September 2026.
Angka tersebut menunjukkan program peningkatan kualifikasi guru masih memiliki cakupan pekerjaan yang cukup besar. Sebab jumlah guru yang difasilitasi melalui program 2026 baru sekitar seperlima dari total guru yang tercatat belum memenuhi kualifikasi S-1/D-4.
Belum Semua Ikut
Pada Gelombang 3 tahun ini, Kemendikdasmen mencatat 45.660 guru mendaftar. Namun, hanya 32.828 guru yang difasilitasi untuk mengikuti program tersebut.
Peserta yang difasilitasi terdiri atas 25.936 guru dan pendidik PAUD, 3.278 guru SD, 3.391 guru mata pelajaran jenjang SMP, SMA, dan SMK, serta 223 guru SLB.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan peningkatan kualifikasi guru menjadi bagian penting untuk mewujudkan pendidikan bermutu. Akses pendidikan tinggi perlu dibuka, termasuk bagi guru yang memiliki keterbatasan untuk melanjutkan pendidikan.
“Bangsa yang maju ditentukan oleh seberapa baik kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, pendidikan merupakan kunci penting dalam membangun manusia Indonesia, terutama ditentukan dengan kualitas guru,”
ujar Nunuk.
Kemendikdasmen juga menyatakan skema perkuliahan dirancang fleksibel agar guru tetap dapat menjalankan tugas mengajar selama mengikuti pendidikan.
Pemerintah menegaskan program tersebut tidak boleh berhenti pada pemenuhan syarat administratif berupa ijazah. Kualifikasi akademik juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi guru di ruang kelas.
“Program ini bukan hanya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi lebih jauh mendukung upaya dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Tak hanya kualifikasi yang terpenuhi, namun juga peningkatan kompetensi guru dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar di kelas,”
tutur Nunuk.
Sertifikasi
Pemenuhan kualifikasi S-1/D-4 juga menjadi pintu bagi guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu dan memperoleh sertifikasi pendidik.
Pada 2026, 8.900 guru ditargetkan menyelesaikan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik Gelombang 1 melalui skema afirmasi untuk kemudian melanjutkan ke program PPG.
Nunuk menyatakan kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengejar peningkatan kualitas guru.


























