Amnesty International Indonesia mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh kasus keracunan akibat menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Rentetan perkara tidak cukup diselesaikan melalui evaluasi teknis, tetapi harus diikuti pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan kelalaian.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan proses hukum diperlukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas insiden keracunan dapat dimintai pertanggungjawaban secara transparan.
“Melihat banyak korban jatuh, penegak hukum harus turun tangan untuk mengusut tuntas seluruh insiden keracunan MBG. Siapa pun pengelola, harus ada pertanggungjawaban hukum yang transparan atas kelalaian yang berujung pada keracunan massal,”
kata Usman dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2026.
Akuntabilitas: Nol!
Persoalan pertanggungjawaban hukum menjadi penting karena kasus keracunan MBG terus muncul di sejumlah daerah. Kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan penerima program, terutama anak-anak.
Usman juga menyoroti belum ada akuntabilitas hukum atas berbagai kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG.
“Kasus-kasus keracunan ini wujud nyata kelalaian negara dalam menjamin hak atas perlindungan, kelangsungan hidup, serta standar kesehatan layak bagi anak-anak. Lebih memprihatinkan lagi, masih tidak terlihat ada akuntabilitas hukum atas kebijakan MBG. Padahal kasus-kasus keracunan MBG ini bisa berdampak fatal bagi anak-anak,”
ujar dia.
Usman berkata proses penegakan hukum perlu dilakukan tanpa melihat siapa pihak yang mengelola penyediaan makanan MBG. Pertanggungjawaban harus berdasar pada hasil penyelidikan terhadap penyebab keracunan dan dugaan kelalaian yang terjadi.
Amnesty juga meminta seluruh insiden keracunan ditelusuri secara menyeluruh agar tidak berhenti pada penanganan korban dan evaluasi administratif semata. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.
Berdasar data yang diperoleh dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 48.838 korban keracunan MBG di 36 Provinsi sejak tahun 2025.




























