Kortastipidkor Polri menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mampu membuat efek jera para koruptor. Maka kepolisian mendukung pembahasan calon regulasi ini.
Dikaitkan dengan hal tersebut Kasubdit III Kortastipidkor Polri Kombes Eko Novan menyatakan pihaknya sedang menyiapkan labolatorium forensik berkonsep akuntansi forensik guna menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi.
Konsep tersebut tidak menjadikan penyidik berfokus pada pembuktian fakta hukum, namun memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali ke kantong negara.
“Jadi cara berpikir penyidik bukan hanya bagaimana membuktikan fakta hukum, tapi lebih kepada (cara) kami mengembalikan aset atas uang negara yang dihilangkan,”
ucap Eko kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2026.
Kerangka tersebut sudah diterapkan penyidik sejak awal Kortastipidkor terbentuk. Penyidik juga harus memikirkan pemulihan aset negara sejak awal pengusutan perkara korupsi.
Melalui konsep itu, Eko menyebut pengembangan kemampuan penelusuran aset melalui pendekatan follow the money dan follow the document.
“Doktrin-doktrin utama adalah follow the money, follow the document. Maka kami akan mengembangkan laboratorium forensik dengan konsep lebih khusus, yaitu akuntansi forensik atau finansial forensik,”
tutur dia.
Dalam RUU Perampasan Aset, Eko bilang ada dua konsep penting yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Kedua hal itu berkaitan erat dengan upaya penelusuran aset dan pengamanan aset hasil tindak pidana. Dia memastikan pihaknya siap menjalani jika undang-undang telah disahkan oleh parlemen.
“Apa pun produk undang-undang itu, kami penegak hukum pasti melaksanakan undang-undang tersebut, apalagi penelusuran aset,”
ujar Eko.
Dukung
Kepolisian pun mendukung rancangan peraturan yang kini berada di meja parlemen.
“Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini,”
ucap Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Affandi Eka Putra.
Eka bilang RUU Perampasan Aset sebetulnya kerap jadi pembahasan dari tahun ke tahun. Dia meyakini jika undang-undang itu telah disahkan, pemberantasan tindak pidana rasuah dapat berjalan lebih efektif dari segi aparat penegak hukum.
Dia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset hanya tinggal menunggu dari parlemen, untuk selanjutnya Polri dapat bergerak menelusuri aset-aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
“Karena dengan keberadaan undang-undang ini, tentu upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,”
kata Eka.





























