Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama terus menjadi perdebatan di ruang publik.
Sejumlah pihak menilai wacana tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru, terutama terkait konsistensi kebijakan legislasi yang telah ditempuh pemerintah sebelumnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai gagasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ia mempertanyakan apakah wacana itu merupakan sinyal politik tertentu atau justru pengakuan terselubung atas kebijakan yang dinilai bermasalah di masa lalu.
Menurut Wayan, revisi UU KPK pada 2019 merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan DPR. Ia mengingatkan bagaimana sikap pemerintah ketika gelombang penolakan publik menguat saat itu.
Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara,”
ujar Wayan.
Dinilai Berisiko Rusak Kepastian Hukum
Wayan juga mengkritisi kemungkinan perubahan regulasi yang dinilai terlalu fleksibel demi kepentingan politik jangka pendek. Ia mengingatkan bahwa praktik semacam itu dapat mengganggu prinsip negara hukum.
Hari ini direvisi, esok dikembalikan, lusa mungkin diubah lagi. Pola demikian merusak kepastian hukum (legal certainty) dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi,”
tegas legislator tersebut.
Menurutnya, stabilitas regulasi sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lebih lanjut, Wayan menilai bahwa isu pengembalian UU KPK lama bukan sekadar persoalan teknis hukum. Ia melihat adanya dimensi politik yang kuat dalam wacana tersebut.
Jika kini muncul wacana untuk kembali ke UU lama, maka persoalannya bukan semata-mata ‘mengoreksi norma’, melainkan sinyal politisasi terhadap KPK,”
kata Wayan.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mengganti atau mengubah redaksi undang-undang, melainkan membutuhkan konsistensi dan komitmen politik yang berkelanjutan.
Di akhir pernyataannya, Wayan Sudirta mengajak semua pihak untuk tidak terjebak pada perdebatan masa lalu. Ia menilai, energi bangsa seharusnya diarahkan untuk memperkuat sistem peradilan pidana secara menyeluruh demi masa depan yang lebih baik.
Mari sama-sama membuat Indonesia maju ke depan bukan ke belakang. Kekuasaan tidak abadi, artinya apa yang menjadi langkah kita saat ini dan ke depan yang akan menentukan nasib kita atau bangsa ini ke depan,”
ujarnya.

