Pendiri lembaga riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia dilaporkan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur atas dugaan penghasutan di muka umum.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
Iya benar, (Saiful Mujani dilaporkan) Rabu, 8 April 2026 sekitar jam 21.30 WIB,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dikonfirmasi, Kamis, 9 April 2026.
Saiful dilaporkan melanggar Pasal 246 UU1/2023.
Dikonfirmasi terpisah, Saiful Mujani menilai laporan yang dialamatkan kepadanya tidak tepat dibawa ke ranah negara. Dia bilang pernyataannya tersebut di ruang publik dan semestinya ditanggapi terbuka.
Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) mengurus opini dan sikap politik warga. Bantah saja, kritik lawan kritik,”
ujar Mujani.
Dia melanjutkan dengan adanya keterlibatan aparat penegak hukum, negara justru menunjukkan sikap represif.
Kecuali saya mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan hak orang lain,”
ujar Mujani.
Dalam klarifikasinya, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah itu menjelaskan maksud pernyataannya dalam acara yang digelar pada 31 Maret 2026 di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur.
Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,”
ujar dia.
Ranah politiknya, dalam acara itu, terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo. Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik.
Partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak, antara lain ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut menyumbang partai atau calon, aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase dan lain-lain yang dilakukan secara damai.
Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi. Sikap dan tindakan politik itu bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi (UUD). Ia masuk dalam wilayah kebebasan berbicara. Sikap yang saya nyatakan secara verbal adalah wujud kebebasan berekspresi atau berpendapat di muka orang banyak adalah bagian dari kebebasan untuk berkumpul yang juga dijamin UUD,”
terang dia.
Apakah sikap politik itu makar? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar berarti makar dijamin oleh UUD. Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik bukanlah makar yang secara legal dilarang,”
lanjut Saiful.


