Desakan untuk segera mendeportasi selebgram asal Brunei Darussalam, Mohamad Irman Ali alias Woodyrman menguat setelah kasus penganiayaan yang menewaskan rekan satu negaranya di Blok M, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai proses deportasi merupakan langkah paling cepat dan efektif, mengingat pelaku maupun korban sama-sama berstatus warga negara asing.
Sebaiknya segerakan dideportasi, biar diproses hukum di negara yang bersangkutan, karena dua-duanya adalah WNA,”
kata Sahroni saat dihubungi, Jumat, 29 Mei 2026.
Tak hanya meminta pelaku dipulangkan ke negara asalnya, politikus Partai Nasdem itu juga mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi larangan masuk kembali ke Indonesia.
Langsung di-blacklist, tidak boleh masuk RI lagi yang bersangkutan alias dilarang. Karena membunuh di negara orang lain,”
tegas dia.
Menurut Sahroni, proses hukum melalui mekanisme deportasi akan lebih efisien dibandingkan dengan seluruh perkara ditangani di Indonesia. Sebab otoritas Nusantara tetap membutuhkan koordinasi panjang dengan pihak Brunei Darussalam.
Kalau di Indonesia nanti memakan banyak waktu dan tetap harus koordinasi juga dengan Brunei, jadi lebih baik dideportasikan saja langsung. Lebih cepat lebih baik,”
ucap dia.
Mula Adu
Kasus bermula dari perselisihan antara sesama warga negara asing di kawasan Blok M, pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban berinisial MHF (30), warga Brunei Darussalam, terlibat cekcok dengan Woodyrman. Berdasarkan video yang beredar, keduanya sempat dipisahkan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.
Namun pertengkaran kembali berlanjut hingga pelaku diduga memukul korban menggunakan botol kaca. Benturan keras tersebut membuat korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.
MHF kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk mendapatkan perawatan intensif. Meski sempat menjalani penanganan medis, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
