Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia harus memberikan perhatian serius terhadap aspek keamanan dan kepatuhan data.
Menurutnya, perlindungan data menjadi syarat utama agar sistem data nasional tidak mudah disalahgunakan. Ia menilai, pembahasan substansi pokok RUU perlu dituntaskan terlebih dahulu, sebelum dilanjutkan dengan penguatan norma yang mengatur keamanan, tata kelola, dan kepatuhan dalam pemanfaatan data nasional.
Tinggal bagaimana nanti kita menyusun pengaturan baru mengenai keamanan dan kepatuhan (compliance) data,”
kata Bob Hasan, Selasa, 30 Juni 2026.
Dijelaskan Bob Hasan, pengalaman sejumlah negara dapat menjadi referensi dalam membangun sistem data nasional yang lebih efektif. Salah satunya diperoleh Baleg DPR saat melakukan kunjungan kerja bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ke Tiongkok.
Ternyata terdapat dua spesifikasi pola kerja pusat data nasional. Yang pertama adalah public service, sedangkan yang kedua berkaitan dengan kebutuhan data kelembagaan dan pemerintah,”
jelasnya.
Bob Hasan mengungkapkan, Indonesia juga memerlukan lembaga yang memiliki kewenangan kuat dalam mengelola integrasi data nasional agar interoperabilitas antarinstansi dapat berjalan lebih efektif.
Karena itu, ia mendorong pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai otoritas tunggal yang mengelola pengumpulan, integrasi, dan pemanfaatan data nasional.
BSDI harus menjadi badan yang otoritatif dan bersifat sentral. Ketika interoperabilitas dan berbagi pakai data berjalan, seluruhnya akan dikelola oleh satu badan tersebut,”
ucapnya.
Selain memperkuat kelembagaan, Bob Hasan juga mengingatkan pentingnya menjaga agar data nasional tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kepentingan negara.
RUU Satu Data Indonesia, lanjut dia, harus mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap potensi penyalahgunaan data.
Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan data bukan untuk kepentingan nasional, tetapi hanya demi kepentingan pragmatis,”
tegasnya.
Karena itu, substansi utamanya perlu kita selesaikan terlebih dahulu, kemudian kita bangun pengaturan mengenai keamanan dan kepatuhan data agar memiliki landasan hukum yang kuat,”
tutupnya.





















