Janji DPR RI mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyisakan tanda tanya.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyoroti respons cepat DPR yang berbeda dengan nasib puluhan aksi mahasiswa yang sebelumnya menyuarakan tuntutan serupa.
Terlebih adanya konsekuensi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, harus mengundurkan diri jika target pengesahan tidak tercapai.
DPR berjanji undang-undang ini akan tuntas di tanggal 14 Desember. Dengan konsekuensi, jika ini gagal dilakukan, maka Wakil Ketua DPR, Suhmi Dasko Ahmad, harus mengundurkan diri,”
kata Feri Amsari kepada Owrite, Senin, 31 Agustus 2026.
Pertaruhkan Jabatan
Feri mempertanyakan alasan jabatan Wakil Ketua DPR dijadikan taruhan atas penyelesaian sebuah undang-undang.
Menurutnya, pembentukan undang-undang merupakan tanggung jawab kelembagaan DPR secara keseluruhan, bukan semata-mata tanggung jawab seorang pimpinan.
Saya tidak mengetahui apa korelasinya Wakil Ketua harus mengundurkan diri. Bukankah ini tanggung jawab seluruh anggota di DPR? Tapi jangan kita lihat dari ruang tendensi politik tertentu,”
ucapnya.
Dikatakan Feri, fenomena tersebut perlu dilihat lebih jauh dengan mencermati konteks aksi serta isu RUU Perampasan Aset yang dibawa massa.
Ia menilai ada dinamika politik tertentu yang menarik untuk diperhatikan di balik cepatnya aspirasi tersebut mendapat respons.
Mari kita urai demo dan kenapa isunya adalah undang-undang perampasan aset di tengah berbagai isu perhatian publik yang jauh lebih besar,”
terang Feri.
Dijelaskannya, RUU Perampasan Aset memiliki konsekuensi politik yang tidak kecil. Terlebih, muncul pernyataan bahwa kegagalan mencapai target pengesahan pada 14 Desember akan diikuti pengunduran diri seorang pimpinan DPR.
Kita tahu bahwa undang-undang perampasan aset itu punya konsekuensi politik. Ada keinginan kalau ini gagal di tanggal 14 Desember, tidak berhasil, maka akan ada yang mundur,”
jelasnya.
Respon Cepat Dipertanyakan
Feri menilai, kecepatan DPR merespons tuntutan massa AMPB menjadi bagian yang paling menarik untuk dicermati.
Aspirasi tersebut langsung ditampung dan dijanjikan untuk diproses, sementara tuntutan serupa dari berbagai kelompok sebelumnya kerap tidak memperoleh respons yang sama.
Uniknya, apa yang diharapkan demonstran segera ditampung dan hendak diproses, di tengah isu tertentu. Ini sesuatu yang menurut saya unik. Kenapa? Karena puluhan demo soal undang-undang bermasalah selalu berujung kegagalan memberikan aspirasi kepada anggota DPR,”
herannya.
Karena itu, Feri mempertanyakan faktor yang membuat DPR begitu cepat menerima tuntutan massa AMPB. Perbedaan perlakuan tersebut layak mendapat perhatian publik agar tidak muncul dugaan adanya kepentingan tertentu di balik respons cepat tersebut.
Dan itu tentu saja menimbulkan tanda tanya, apa yang menyebabkan cepatnya anggota DPR menampung aspirasi penting dari teman-teman di Pati. Apa yang menyebabkan DPR sangat mudah menerima ini?,”
jelasnya lagi.
Feri menegaskan, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset pada dasarnya merupakan aspirasi penting. Namun, ia mengaku belum mengetahui adanya komunikasi sebelumnya antara simpul masyarakat di Pati dengan pihak-pihak yang membahas substansi RUU tersebut.
Menurut saya, tentu saja demo ini sangat penting, undang-undang perampasan aset. Tapi kita tidak pernah mengetahui ada komunikasi kepada simpul-simpul masyarakat publik, termasuk di Pati, untuk membahas soal undang-undang perampasan aset,”
tutupnya.





















