Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu pegawainya Febrio Adiono dalam kasus kematian Sutrimo. Meski demikian, Kejagung tidak akan memberikan pendampingan untuk Febrio.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna bilang, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang diselidiki kepolisian.
Yang jelas perkara itu kompetensi dan kewenangan dari tim penyidik Polda Metro, ya. Semuanya kewenangan dari sana,”
ucap Anang kepada wartawan, Senin, 7 September 2026.
Kejagung Persilakan Febrio Diperiksa
Anang menyebut pemeriksaan terhadap Febrio sebagai bagian proses hukum yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya. Kejagung memandang tidak ada permasalahan jika salah satu pegawainya dibutuhkan keterangannya oleh kepolisian.
Memang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung, dan kita persilakan. He could be for the law, silakan,”
ucapnya.
Meski demikian, Anang menegaskan, korps Adhyaksa tidak akan memberikan pendampingan hukum dan menyerahkan kepada Febrio memilih kuasa hukumnya secara pribadi.
(Pendampingan hukum) Pribadi, silakan aja itu mah,”
bilang Anang.
Polda Metro Bakal Periksa Febrio
Polda Metro Jaya merencanakan memeriksa staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrio Adiono buntut kasus kematian Sutrimo, terduga pegawai eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Febrio akan diperiksa sebagai saksi setelah menerima permintaan dari pihak keluarga Sutrimo.
Ya, akan kami dalami,”
ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2026.
Budi mengaku belum mendapat jadwal pasti pemeriksaan Febrio. Sebab saat ini penyidik berfokus pada hasil ekshumasi dari tim labolatorium forensik.
Dalam waktu dekat hasil (ekshumasi) dari labfor akan keluar. Nanti disampaikan oleh dokter labfor, tim dokter forensik kollegal, bersama Dirkrimum,”
kata dia.
Keluarga Sebut Febrio Saksi Kunci
Sementara itu keluarga Sutrimo menaruh kecurigaan terhadap Febrio yang diduga mengetahui kematian Sutrimo lantaran dia menjadi orang pertama yang mengantar Sutrimo ke rumah sakit dan yang memutuskan sepihak agar jenazah tidak diautopsi.
Besar kemungkinan sebenarnya ‘pintu’ ada di Febrio Adiono. Itu dugaan kami,”
ucap kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, di Polda Metro Jaya, Senin, 31 Agustus 2026.
Febrio Adiono dalam hal ini saksi kunci, karena memang beliau juga orang yang mengantar jenazah dan yang memutuskan agar Sutrimo tidak diautopsi,”
Penyidik belum pernah meminta keterangan Febrio hingga kini. Padahal keterangan Febrio dianggap cukup vital untuk mengungkap misteri kematian Sutrimo.
























