Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) mendapat perhatian serius dari Pengamat Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita.
Ronny menilai, bahwa gagasan pembangunan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan memiliki manfaat yang besar, namun diiringi dengan sejumlah risiko struktural jika tidak dirancang dengan cermat.
Ditegaskannya, bahwa secara konsep Dewan Keuangan baru itu dapat menjadi solusi atas lemahnya koordinasi dalam kebijakan kesejahteraan keuangan nasional yang selama ini tersebar di banyak lembaga.
Pembentukan DNKK bisa bermanfaat jika benar-benar mengisi kekosongan koordinasi yang selama ini tidak tertangani oleh struktur lembaga yang ada. Namun tanpa desain mandat yang jelas, ketat, dan terukur, DNKK berpotensi menambah lapisan birokrasi baru yang justru memperlambat pengambilan keputusan,”
kata Ronny pada owrite, Kamis 4 Desember 2025.
Menurutnya, selama ini isu financial well-being masyarakat, penguatan inklusi keuangan, dan tata kelola perlindungan konsumen sektor keuangan memang belum mumpuni untuk terintegrasi antar kementerian dan lembaga negara.
Oleh sebab itu, keberadaan badan koordinatif di bawah presiden pada dasarnya dapat mempercepat harmonisasi kebijakan. Namun, Ronny mengingatkan bahwa manfaat ini hanya dapat dicapai jika DNKK tidak menciptakan duplikasi kewenangan yang sudah dimiliki Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), maupun Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
Diketahui, pembentukan ini untuk mempersiapkan data keuangan terbuka atau open data keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan rencana dibentuknya Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan untuk menyempurnakan peran DNKI.
Lebih jauh, Ronny memandang bahwa pembentukan DNKK juga bisa dibaca sebagai upaya pemerintah melakukan penajaman fokus kebijakan ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan finansial masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya kewaspadaan.
Pembentukan lembaga baru di bawah kendali eksekutif hampir selalu membawa potensi konsolidasi kekuasaan politik dan kontrol koordinasi lintas lembaga. Karena itu, struktur keanggotaan, komposisi aktor kunci, dan kewenangan yang diberikan harus diawasi secara ketat,”
jelasnya.
Ronny pun mengingatkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan, terutama dengan regulator yang sudah mapan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Jika DNKK diberi kewenangan terlalu luas, benturan antar lembaga hampir pasti terjadi,”
ujar Ronny.
Maka dari itu, untuk menghindari hal tersebut, pemerintah diminta menyusun Peraturan Presiden (PP) yang memuat secara rinci pembagian mandat, batas operasional, kewajiban transparansi rapat dan rekomendasi kebijakan, hingga mekanisme audit berkala oleh lembaga independen. Tidak kalah penting, harus tersedia jalur legislasi atau yudisial yang jelas jika terjadi sengketa kewenangan.
Dalam hal pengukuran kinerja, Ronny menekankan bahwa indikator efektivitas DNKK tidak boleh berhenti pada tumpukan dokumen kebijakan. Evaluasi harus berbasis hasil konkret yang dapat dirasakan masyarakat dan dunia usaha.
Contohnya adalah:
- Peningkatan literasi dan inklusi keuangan
- Penurunan kerentanan finansial rumah tangga,
- Membaiknya akses pembiayaan UMKM dan daerah
- Percepatan koordinasi lintas lembaga, dan keterbukaan data publik terkait kebijakan keuangan nasional.
Indikator tersebut, tegas Ronny, harus diukur oleh lembaga independen dan dipublikasikan secara transparan kepada publik dan DPR agar DNKK tidak sekadar menjadi forum administratif tanpa dampak nyata.
Ronny pun menyatakan, bahwa jika pemerintah ingin DNKK benar-benar memberi nilai tambah, maka mandat lembaga tersebut harus sempit dan strategis, bukan berubah menjadi regulator baru. Pemerintah juga perlu membangun sistem transparansi berbasis open data antar lembaga sehingga publik dapat menguji kinerjanya secara empiris.
Akuntabilitas adalah fondasi. DNKK harus memiliki mekanisme evaluasi berkala, audit independen, serta melibatkan masyarakat sipil dan akademisi agar tidak bergerak dalam ruang tertutup dan elitis,”
tegasnya.
Ronny menilai, bahwa pembentukan DNKK bisa menjadi reformasi kelembagaan yang signifikan, jika dirancang dengan matang. Namun apabila tidak, risiko tumpang tindih kewenangan, duplikasi fungsi, hingga konsentrasi kekuasaan justru akan memperlebar masalah tata kelola yang selama ini berusaha diperbaiki oleh pemerintah.


