Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 28 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KPK Ungkap Alasan Cegah Yaqut dan Fuad Hasan ke Luar Negeri
Hukum

KPK Ungkap Alasan Cegah Yaqut dan Fuad Hasan ke Luar Negeri

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Desember 7, 2025 8:48 am
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memberlakukan pencekalan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Daftar isi Konten
  • Keterangan Penting Masih Diperlukan Penyidik
  • Pencekalan Penting
  • Pemeriksaan Lanjutan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keduanya dianggap memiliki informasi penting yang sangat dibutuhkan penyidik.

Keterangan Penting Masih Diperlukan Penyidik

Asep menegaskan bahwa Yaqut maupun Fuad Hasan adalah pihak yang memiliki banyak data dan keterangan relevan terkait pengungkapan kasus.

Keterangan dari yang bersangkutan masih sangat kami perlukan, dan jumlahnya juga banyak,”

Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Dengan adanya pencekalan, penyidik dapat lebih mudah meminta klarifikasi tanpa terhambat mobilitas kedua pihak yang dinilai cukup tinggi.

Pencekalan Penting

Asep menjelaskan bahwa keputusan pencegahan ini juga mempertimbangkan momentum jelang musim haji. Fuad Hasan, sebagai ketua asosiasi haji, diyakini memiliki agenda mobilitas yang padat sehingga perlu dibatasi sementara.

Supaya tidak menyulitkan penyidik. Apalagi sebentar lagi musim haji, jadi kami perlu memastikan mereka tetap berada di Indonesia saat dibutuhkan,”

Asep.

Pemeriksaan Lanjutan

KPK memastikan akan memanggil kembali para pihak yang dicekal bila dibutuhkan. Tim penyidik yang kini sedang bertugas di Arab Saudi disebut tengah mengumpulkan sejumlah informasi untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada Yaqut dan Fuad Hasan.

Setelah tim kembali dari Arab Saudi dan ada hal yang harus dikonfirmasi, pemanggilan tentu akan kami lakukan,”

Asep.

Dengan langkah ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjadi perhatian publik.

Tag:Asep Guntur RahayuDugaan Korupsi Kuota HajiFuad HasanHeadlineKPKYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Masih Ada Aja ASN Nekat Pakai Mobil Dinas buat Mudik Lebaran, KPK: Ini Potensi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan selama Lebaran 2026. KPK mewanti-wanti penyalahgunaan tersebut termasuk kategori tindak pidana…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Kendaraan roda empat melaju di Tol Trans Jawa, Semarang-Solo KM 443 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Siaga di Puncak Arus Balik Gelombang 2, Polri Perketat Pengawasan Kendaraan Sumbu Tiga

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat pengawasan operasional truk angkutan barang sumbu tiga ke atas pada gelombang kedua puncak arus balik Lebaran yang diperkirakan berlangsung pada Sabtu, 28 Maret 2026.…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Main Tambang Batu Bara Tanpa Izin, Kejagung Seret Crazy Rich Samin Tan Tersangka Korupsi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Crazy Rich batu bara, Samin Tan (ST), selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan Pimpinan KPK dan jajaran ke Dewas KPK buntut pengalihan penahanan Yaqut.
Hukum

‘Anomali’ Pengalihan Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK dan Jajaran Dilaporkan ke Dewas

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
6 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Yaqut Nyaman Lebaran di Rumah, Ternyata Semua Pimpinan KPK Teken Surat Pengalihan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan mengabulkan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Keluarga Ermanto Usman didampingi kuasa hukum Dharma Pongrekun melaporkan ulang kasus kematian Ermanto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pembunuhan berencana
Hukum

Ragu Hasil Penyelidikan Polisi, Keluarga Ermanto Usman Duga Ada Rencana Pembunuhan

Keluarga Ermanto Usman menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, terkait…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

KPK Korek Lagi Peran Eks Menag Yaqut Setelah Kembali Ditahan, Biar Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) terkait kasus korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up