Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 23 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Bukan Gara-gara UU Cipta Kerja, Ekonom Beberkan Alasan Negara ‘Tekor’ Rp25 Triliun
Ekonomi Bisnis

Bukan Gara-gara UU Cipta Kerja, Ekonom Beberkan Alasan Negara ‘Tekor’ Rp25 Triliun

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Desember 12, 2025 7:03 am
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
8 bulan lalu
Share
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025).
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). (Sumber: Antara Foto/Wahdi Septiawan/bar)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi penyebab penerimaan negara dari sektor batu bara menurun. Adanya kebijakan ini dinilai telah membuat negara rugi Rp25 triliun per tahunnya.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman mengatakan turunnya penerimaan negara dari batu bara merupakan fase penyesuaian fiskal. Sehingga koreksi penerimaan karena efek transisi kebijakan, bukan akibat UU Ciptaker.

Restitusi Rp25 triliun muncul karena harmonisasi aturan perpajakan dan royalti pasca-konversi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sehingga koreksi penerimaan lebih merupakan efek transisi kebijakan, bukan semata akibat UU Ciptaker,”

ujar Rizal kepada owrite.

Rizal menuturkan, beban restitusi bukan berarti penerimaan negara akan terus turun. Ia menilai, setelah rezim baru berjalan penuh dan basis produksi lebih terdokumentasi, potensi penerimaan justru menjadi lebih terukur

Setelah rezim baru berjalan penuh dan basis produksi lebih terdokumentasi, potensi penerimaan justru menjadi lebih terukur dan predictable dibanding pola lama yang membuka ruang negosiasi sangat lebar bagi PKP2B. Jadi ada shock jangka pendek demi konstruksi fiskal yang lebih rapi ke depan,”

katanya.

Menurutnya rencana pengenaan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor batu bara di kisaran 1-5 persen pada 2026 akan memberi tambahan ruang fiskal. Namun, skala kontribusinya bergantung pada harga global, dan kondisi pasar yang cenderung normal pasca-boom komoditas.

Karena itu, bea keluar lebih tepat dibaca sebagai bantalan pendapatan, bukan instrumen yang bisa menutup penuh tekanan dari restitusi,”

jelasnya.

Rizal menekankan, ke depan yang paling menentukan adalah pembenahan tata kelola mineral dan batu bara (Minerba) yakni kepastian hukum, transparansi produksi, dan ekspansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang benar-benar berbasis nilai tambah.

Tanpa transformasi struktural semacam ini, restitusi akan terus terbaca sebagai kerugian fiskal, bukan sebagai investasi untuk membangun rezim perpajakan yang lebih sehat dan konsisten,”

imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, UU Ciptaker membuat penerimaan negara dari sektor batu bara menurun. Negara diperkirakan tekor Rp25 triliun karena UU yang katanya dibuat untuk mempermudah investasi.

Purbaya mengatakan, UU Cipta Kerja telah mengubah status batu bara dari non barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP). Adanya perubahan ini, pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah besar ke pengusaha setiap tahunnya, yakni sebesar Rp25 triliun per tahun.

Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan, jadi menguat status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah itu sekitar Rp25 triliun per tahun kalau dihitung dengan cost-nya segala macam,”

ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis, 11 Desember 2025.

Purbaya menuturkan, meski perusahaan batu bara mengeluarkan biaya produksi tinggi, namun karena restitusi yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha, membuat pendapatan negara dari sektor batu bara menjadi negatif.

Walaupun mereka ada cost-nya digelembungin segala macam, net income kita dari industri batu bara bukannya positif, malah dengan pajak segala macam jadi negatif,”

katanya.

Ia menilai, UU Cipta Kerja membuat kesan negara seperti memberikan subsidi kepada industri batu bara yang sudah memperoleh keuntungan besar.

Jadi Undang-Undang itu seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang sudah untungnya banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bayar restitusi cukup besar,”

katanya.

Tag:Batu baraCipta kerjaHeadlineIndefPenerimaan negaraPurbaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Karhutla Ancam Kalimantan, IKN Forest City Dipertanyakan: Jangan Cuma Jual Narasi Hijau
By Syifa Fauziah
Peserta menanam bibit pohon dalam kegiatan aksi menanan bersama di Ibu Kota Nusantara (IKN), Paser Penajam Utara, Kalimantan Timur
1
Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Otomatis Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
By Rika Pangesti
Guru membimbing siswi mengerjakan soal saat proses belajar mengajar di SRMP 25 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
2
Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, Komnas HAM Catat 2.780 Aduan dalam Lima Tahun
By Rika Pangesti
Ilustrasi lahan pertanian
3
Paman Birin Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PB Lemkari, Kini Pimpin Dewan Guru 2026-2031
By Hadi Febriansyah
Pemilihan Ketua Dewan Guru Lemkari
4
DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar untuk Penanganan Karhutla
By Rika Pangesti
Api membakar sebuah pondok dari bambu di Kelurahan Sabaru, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi uang rupiah.
Ekonomi Bisnis

Uang Beredar RI Tembus Rp10.371 Triliun per Juli 2026

Bank Indonesia (BI) melaporkan, likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
1 hari lalu
Api membakar sebuah pondok dari bambu di Kelurahan Sabaru, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Sumber: Antara Foto/Auliya Rahman/wpa)
Ekonomi Bisnis

Karhutla Kalimantan Makin Ganas, Airlangga: Aktivitas Ekonomi Daerah Mulai Terganggu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
1 hari lalu
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Jalan Majapahit, Semarang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
Ekonomi Bisnis

Subsidi Energi 2027 Melonjak Jadi Rp272,9 Triliun, ESDM Bilang Masih Bisa Berubah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan anggaran subsidi energi dalam…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
1 hari lalu
Presiden Prabowo Subianto meninjau proses produksi motor listrik di Fasilitas Produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ekonomi Bisnis

Prabowo Dorong Produksi 2 Juta Motor Listrik, Asosiasi Bingung Kebijakan dan Landasannya Apa?

Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menyatakan siap memenuhi target Presiden…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up