PT Pertamina (Persero) menyelesaikan penataan (business streamlining) terhadap 31 entitas hingga akhir Semester I 2026. Penataan ini sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan perusahaan.
Menurut Perseroan, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat fokus bisnis inti, meningkatkan tata kelola, efisiensi, serta mendukung penguatan ketahanan energi nasional.
Program penataan anak usaha BUMN itu dijalankan di bawah kepemimpinan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono mengatakan, streamlining merupakan bagian dari agenda strategis perusahaan dalam menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.
Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara. Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional,”
kata Agung dalam keterangan resmi, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Agung, program streamlining dirancang untuk memperkuat fokus pada bisnis inti, membangun keunggulan dan daya saing perusahaan melalui aksi merger, divestasi bisnis non-core, serta likuidasi entitas dormant atau tidak aktif, khususnya di sektor hulu migas.
Walaupun Entitas Hulu Migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group,”
kata Agung.
Program tersebut juga disebut sejalan dengan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN.
Program Streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi saja, namun juga mencakup transformasi untuk meningkatkan keunggulan, memperkuat kualitas tata kelola dan kualitas pelayanan kami kepada publik,”
jelas Agung.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menegaskan seluruh proses streamlining dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), manajemen risiko yang komprehensif, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Baron, pelaksanaan program tersebut juga mendapat dukungan dan pengawalan dari berbagai instansi lintas sektoral, termasuk aparat penegak hukum (APH), auditor, Danantara, BP BUMN selaku pemegang saham, serta melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan internal seperti serikat pekerja.
Program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan,”
tutup Baron.






















