Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan seorang Jaksa dan pihak swasta yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung mengaku sudah menerbitkan surat perintah penyidikan yang melibatkan seorang Jaksa itu.
Sprindik kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025 karena ini prosesnya panjang,”
kata Plt Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.
Sarjono mengaku tidak tahu kalau Jaksa yang dibidiknya itu rupanya sempat menjadi target operasi KPK dan sudah ditangkap lebih dulu. Namun Kejagung mengklaim telah menerbitkan sprindiknya duluan.
Dia menegaskan, nantinya pengungkapan kasus dugaan korupsi melibatkan seorang Jaksa di Banten itu akan ditangani secara transparan.
Kami janji bahwa kami akan menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan objektif,”
kata Sarjono.
Sarjono mengatakan Kejagung berkomitmen untuk menindak Jaksa yang terlibat pelbagai tindak pidana, sebab sebelumnya Jaksa tersebut hanya dikenakan sanksi disiplin saja.
Yakin dan percayalah bahwa kami akan transparan, independen, dan objektif dalam penegakkan hukum,”
katanya.
Padahal KPK sebelumnya telah melakukan OTT di kawasan Banten sejak Rabu, 17 Desember hingga keesokan harinya. Salah satu dari sembilan orang tersebut diantaranya merupakan seorang Jaksa.
Bahwa sejak sore sampai dengan malam tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Diantaranya satu merupakan aparat penegak hukum,”
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.
Selain seorang Jaksa, turut diamankan juga dua orang penasihat hukum, dan enam orang lainnya merupakan pihak swasta dari operasi senyap tersebut.
Disaat yang bersamaan, penyidik juga turut mengamankan bukti korupsi berupa uang tunai.
Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,”
ungkap Budi.

