Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 4 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kaleidoskop Legislasi 2025: RUU Siluman, Legislasi Kilat, dan Demokrasi Sempit
Nasional

Kaleidoskop Legislasi 2025: RUU Siluman, Legislasi Kilat, dan Demokrasi Sempit

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Desember 27, 2025 9:04 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Gedung DPR/MPR RI.
Gedung DPR/MPR RI. (Sumber: Owrite/Dusep Malik)
SHARE

Para penghuni gedung kura-kura di Senayan rampung bekerja dan menutup masa sidang tahun 2025. Tahun ini digadang-gadang sebagai masa transisi krusial pasca-pergantian kepemimpinan nasional, namun malah melahirkan sejarah legislasi penuh paradoks.

Daftar isi Konten
  • Dinamika Perubahan Prolegnas Prioritas 2025
  • Kejar-kejaran Hantu
  • Belum Niat Dilanjutkan
  • RUU yang Dikeluarkan

Konsolidasi kekuasaan tercermin dalam produk-produk hukum yang menetas tahun ini. Fenomena “kejar tayang” bukan sekadar anomali prosedural, melainkan seolah menjadi modus operandi standar dalam meloloskan regulasi strategis.

DPR RI, yang seharusnya berfungsi sebagai check and balances, kali ini terlihat lebih dominan berfungsi sebagai aktor “stempel legitimasi” bagi agenda eksekutif, atau bahkan jadi inisiator aktif demi memuluskan jalan bagi kebijakan yang mungkin terlalu sensitif jika diajukan langsung oleh pemerintah.

Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 menyepakati total 198 Rancangan Undang-Undang (RUU). Awalnya, DPR menetapkan 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun, seiring berjalannya waktu, Badan Legislasi DPR mengevaluasi dan menetapkan Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 yang membengkak menjadi 52 RUU. 

Dinamika Perubahan Prolegnas Prioritas 2025

  1. Target legislasi membengkak 26 persen (dari 41 menjadi 52 RUU), menandakan ketidakkonsistenan perencanaan di tengah jalan;
  2. Terdapat perubahan haluan yakni fokus utama bergeser dari reformasi hukum dan penyiaran menuju kelangsungan ekonomi dan penghasilan (industri dan pajak);
  3. Masuknya RUU Tax Amnesty Jilid 3 secara mendadak mengisyaratkan kebutuhan pendanaan negara yang sangat mendesak;
  4. Revisi UU Ketenagakerjaan dan UU Pangan diperkuat levelnya untuk merespons tekanan buruh pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, dan isu ketahanan pangan;
  5. Stagnasi RUU sensitif. Misalnya, RUU Perampasan Aset secara formal masuk prioritas, tapi secara politik didiamkan.

Perwujudan Janji

Pada tahun 2025, realisasi legislasi didominasi oleh dua kategori yakni revisi undang-undang struktural/kelembagaan negara yang memperkuat eksekutif dan militer; dan paket undang-undang administrasi kewilayahan.

Undang-Undang yang Disahkan Tahun 2025

Nomor UUJudulTanggal PengundanganInisiatorKategoriKeterangan Status
UU 1/2025Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN24 Feb 2025Baleg DPREkonomi/ StrukturalRevisi tahap awal, kemudian direvisi lagi oleh UU 16/2025.
UU 2/2025Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Minerba18 Feb 2025DPR RISDA/EkonomiSangat Kontroversial (“Siluman”).
UU 3/2025Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang TNI26 Maret 2025DPR RIPertahanan/ KeamananPerluasan peran militer di ranah sipil.
UU 4/2025Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo–DPR (Kumulatif)Administrasi DaerahPenataan alas hukum daerah.
UU 5/2025Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo–DPR (Kumulatif)Administrasi DaerahPenataan alas hukum daerah.
UU 6/2025Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara–DPR (Kumulatif)Administrasi DaerahPenataan alas hukum daerah.
UU 7/2025Kabupaten–DPR (Kumulatif)Administrasi DaerahPenataan alas hukum daerah.
UU 8/2025Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara–DPR (Kumulatif)Administrasi DaerahPenataan alas hukum daerah.
UU 9/2025Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara–DPR (Kumulatif)Administrasi DaerahPenataan alas hukum daerah.
UU 10/2025Kab. Kepulauan Sangihe di Prov. Sulawesi Utara20 Agt 2025DPR (Kumulatif)Administrasi DaerahPenataan alas hukum daerah.
UU 11/202520 Agt 2025DPR (Kumulatif)Administrasi DaerahBagian dari paket Sulawesi Utara.
UU 12/2025Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara–DPR (Kumulatif)Administrasi DaerahPenataan alas hukum daerah.
UU 13/2025Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara–DPR (Kumulatif)Administrasi DaerahPenataan alas hukum daerah.
UU 14/2025Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Haji & Umrah4 Sept 2025Pemerintah/DPRAgama/ KeuanganPenguatan BPKH dan tata kelola dana.
UU 15/2025Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 202418 Sept 2025PemerintahAnggaranSiklus tahunan anggaran.
UU 16/2025Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang BUMN6 Okt 2025DPR/ PemerintahEkonomi/ StrukturalTransformasi Kementerian BUMN menjadi Badan.

 

Kejar-kejaran Hantu

Istilah “RUU Siluman” merujuk pada undang-undang yang proses pembahasannya minim transparansi, sangat cepat, dan publik sulit sekali mengakses naskah akademik hingga saat terakhir. Pada tahun 2025, predikat ini melekat pada revisi Undang-Undang Minerba dan revisi Undang-Undang TNI.

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU Minerba)

Disahkan pada tanggal 18 Februari 2025, undang-undang ini contoh sempurna dari inisiatif DPR yang mengambil alih beban politik pemerintah. Menggunakan mekanisme carry over dan daftar “kumulatif terbuka” akibat putusan Mahkamah Konstitusi, yang dimanfaatkan untuk menyelipkan agenda substansial lainnya.

Regulasiini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan (dianggap bentuk politik akomodatif meredam kritik sosial dari basis massa terbesar di Indonesia); pasal dalam regulasi ini menjamin perpanjangan menjadi IUPK bagi raksasa batu bara tanpa melalui proses lelang yang kompetitif; dan dengan dalih mendorong hilirisasi, peraturan ini melegalkan royalti 0 persen bagi perusahaan batu bara yang meningkatkan nilai tambah.

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 (Revisi UU TNI)

Disahkan pada 26 Maret 2025, regulasi mengubah peta hubungan sipil-militer yang telah dibangun sejak 1998. Revisi ini memperluas pos kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif. Kemudian, usia dinas keprajuritan diperpanjang, yang secara administratif menciptakan penumpukan perwira tinggi (bottleneck) dan secara anggaran membebani APBN untuk belanja pegawai (gaji dan pensiun), yang lebih lama.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025

Sebuah kejadian langka, yaitu UU BUMN direvisi dua kali dalam kurun waktu kurang dari 8 bulan.

UU 1/2025 (Februari): Perubahan Ketiga. Revisi ini tampaknya bersifat preliminary atau persiapan awal yang ternyata dianggap belum cukup mengakomodasi visi besar pemerintahan baru.

UU 16/2025 (Oktober): Perubahan Keempat. Disahkan pada 6 Oktober 2025, hanya beberapa pekan sebelum pelantikan kabinet baru secara penuh. Revisi ini radikal karena mengubah nomenklatur dan struktur kementerian.

UU 16/2025 kemungkinan besar adalah landasan hukum bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) atau transformasi Kementerian BUMNmenjadi badan super-holding.

RUU Danantara pun dihapus dari Prolegnas 2026 mengonfirmasi bahwa substansi pembentukan lembaga tersebut telah “dititipkan” atau diserap ke dalam revisi UU BUMN ini dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Danantara).

  • Paket UU Daerah

Dominasi RUU pembentukan daerah di Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dalam daftar UU yang disahkan, dinilai bukan kebetulan administratif semata. WilayahKonawe, Morowali, Sangihe adalah pusat gravitasi industri nikel dan mineral kritis Indonesia.

Undang-undang lama pembentukan daerah-daerah ini masih mengacu pada UU tahun 1959 yang sudah tidak relevan batas-batas wilayah. Sehingga, ketidakjelasan batas wilayah adalah musuh utama investasi tambang.

Pengesahan paket undang-undang ini diduga sebagai “bersih-bersih” legalitas wilayah guna menjamin kepastian hukum bagi investasi hilirisasi yang masif di Sulawesi. Pemerintah membutuhkan batas daerah yang jelas untuk pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dan royalti tambang yang diatur dalam UU Minerba baru.

Belum Niat Dilanjutkan

Di balik euforia keberhasilan melahirkan undang-undang baru, masih ada regulasi mandek yang hanya berakhir di laci meja parlemen.

  • RUU Perampasan Aset

Pemerintah berulang kali sebut RUU ini sebagai prioritas dan bahkan telah masuk dalam daftar prioritas resmi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana gagal disahkan tahun ini. Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Perubahan Kedua dan kemudian dilimpahkan (carry over) tahun depan.

RUU ini menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (perampasan tanpa pemidanaan pidana), yang memungkinkan negara menyita aset yang tidak wajar kekayaannya (unexplained wealth). Bagi para legislator dan politisi yang memiliki profil kekayaan kompleks, RUU ini adalah ancaman eksistensial.

Terjadi pola klasik: DPR menunggu Surat Presiden dan Daftar Invetarisasi Masalah dari pemerintah, sedangkan pemerintah mengklaim menunggu jadwal pembahasan DPR.

  • RUU Penyiaran

RUU Perubahan tentang Penyiaran, yang diinisiasi oleh Komisi I DPR, mandek akibat gelombang protes dari komunitas pers dan masyarakat sipil. Draf RUU memuat pasal pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, hal tersebut dianggap sebagai cara negara membungkam pers.

Selanjutnya,ada rencana menyerahkan penyelesaian sengketa jurnalistik kepada Komisi Penyiaran Indonesia, bukan kepada Dewan Pers. Rencana itu tentu melanggar semangat UU Pers, serta isu ketidakmampuan legislator merumuskan aturan yang adil antara TV konvensional dan platform digital (YouTube/Netflix) tanpa memberangus kreativitas konten kreator.

  • RUU Masyarakat Hukum Adat

Nasib RUU ini berbanding terbalik dengan UU Minerba yang disahkan kilat. RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai pelindung hak ulayat justru jalan di tempat. Alasannya diduga ada konflik kepentingan yang kuat; serta pengakuan wilayah adat secara legal bakal mempersulit proses perizinan lahan untuk tambang, sawit, dan Proyek Strategis Nasional.

Selama paradigma ekonomi ekstraktif mendominasi, RUU ini kemungkinan besar bakal terus “dipelihara” dalam daftar prioritas tanpa pernah disahkan, dan nasibnya kini dilimpahkan kembali ke dalam Prolegnas 2026.

  • RUU Perampasan Aset

Meski selalu masuk daftar prioritas, RUU ini enggan dilirik secara serius. Bahkan diduga muncul ketakutan undang-undang ini akan menjadi “senjata makan tuan”. Sehingga ia hanya memenuhi etalase pajangan Prolegnas 2025.

  • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Nasibnya paling tragis. Surat Presiden sudah ada, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) siap, namun Pimpinan DPR menahan RUU ini di laci meja. Mandeknya PPRT menjadi bukti nyata bias kelas di Senayan, dan perlindungan terhadap wong cilik dianggap bukan prioritas politik yang menguntungkan.

RUU yang Dikeluarkan

Langkah paling strategis adalah dikeluarkannya RUU Danantara dan RUU Patriot Bond dari daftar prioritas 2026. Bukan berarti rencana pembentukan super-holding BUMN dibatalkan. Sebaliknya, ini mengonfirmasi pemerintah memilih jalur lebih “sunyi” dan cepat.

Dengan telah disahkannya UU 16/2025 (Revisi BUMN), maka pemerintah kemungkinan besar sudah memiliki landasan hukum yang cukup untuk mendirikan Danantara melalui Peraturan Pemerintah tanpa perlu melalui proses legislasi RUU Danantara.

RUU Baru yang Masuk: Penyadapan dan Air

Masuknya RUU Penyadapan ke dalam prioritas 2026 perlu diwaspadai. Setelah penguatan TNI (UU 3/2025) dan Polri (RUU Polri yang juga prioritas), RUU Penyadapan berpotensi melengkapi arsitektur negara pengawas. Jika tidak dikawal ketat, RUU ini bisa memberikan wewenang intrusif yang berlebihan kepada aparat penegak hukum atas dalih keamanan nasional.

Sisi lain, masuknya RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi memperlihatkan kesadaran krisis air bersih, namun juga berpeluang privatisasi air yang lebih luas bila paradigma anggota parlemen ialah komersialisasi sumber daya air.

Tag:Berita PentingdemokrasiDPRKaleidoskopProlegnasRUU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka, Bongkar Soal Gratifikasi Rp3,5 M
By Rahmat Baihaqi
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026 dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai Rp1,22 miliar dan 2 rekening bank dengan total senilai Rp2,27 miliar. (Sumber: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/sgd)
1
KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Raja Juli Antoni, Menhut Berpotensi Dimintai Keterangan
By Rahmat Baihaqi
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
2
Jokowi Effect PSI Dinilai Sekadar Imajinasi, Pengaruh Jokowi Disebut Sudah di Titik Nadir
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo saat konfrensi pers. Doc: Istanapresidenyogyakarta.
3
Feri Amsari Sentil Kecentilan Budiman Datang ke UGM: Orang Lagi Marah Didatangi?
By Rika Pangesti
Pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Budiman Sudjatmiko dalam podcast Owrite #Piring Politik Hidangan I. (Foto: YouTube Owrite).
4
Argentina vs Cape Verde di Piala Dunia 2026: Misi Hiu Biru Hancurkan Kutukan 1990 dan Mitos Debutan
By Hadi Febriansyah
Pemain Argentina, Lionel Messi, dalam Piala Dunia 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Nasional

Oknum Polisi Diduga Siksa Perempuan, DPR Desak Komnas HAM dan LPSK Turun Tangan

Dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) yang dilakukan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
12 jam lalu
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman
Nasional

Kementan Percepat Pompanisasi Imbas Potensi El Nino

Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat program pompanisasi untuk mitigasi potensi fenomena El Nino…

Nisa-OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
15 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat pembukaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Nasional

Bantah Narasi Bakom RI, Aktivis UI Sebut Prabowo ke Luar Negeri Lebih Banyak Pinjam Uang

Aktivis Universitas Indonesia (UI), Hafiz Haernanda mengkritik intensitas kunjungan luar negeri Presiden…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
15 jam lalu
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka
Nasional

Rieke Diah Pitaloka ‘Haramkan’ Restorative Justice untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan kasus kekerasan seksual…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
15 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up