Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara sudah diteken oleh Pimpinan era Nawawi Pomolango Cs. Di kasus korupsi tersebut, KPK sempat menjerat Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kasus tersebut ditangani sejak 2017 hingga menjerat Aswad dan pihak lain sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan 3.
Pada akhirnya kasus itu dihentikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersurat tidak menemukan adanya pemenuhan unsur kerugian negara.
Kerugian negaranya tidak bisa dihitung. Sedangkan untuk sangkaan pasal suapnya dinyatakan telah kadaluwarsa,”
kata Budi melalui keterangannya, Selasa, 30 Desember 2025.
Dari surat yang disampaikan BPK, menyatakan kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang diselidiki KPK itu tidak termasuk ke dalam aset negara maupun daerah.
Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,”
jelas Budi.
Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor,”
lanjutnya Budi.
KPK berkesimpulan hasil tambang yang diperoleh tersebut adalah milik swasta. Meski demikian Budi mengakui hasil dari tambang itu didapati dengan cara diduga melawan hukum, tapi tidak bisa dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK.
Perkara yang sudah bergulir sejak 2017 ini, sejak awal penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak,”
kata dia.
Selain menyelidiki dugaan korupsinya, penyidik juga mengenakan Pasal suap terhadap Aswad. Tapi karena kepalang lamanya penyidikan, kasus itu menjadi kedaluwarsa.
Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekapose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,”
tutup Budi.
Ketika dikonfirmasi siapa yang meneken SP3 tersebut, Budi mengkonfirmasi surat tersebut ditandatangani pimpinan KPK ketika Nawawi Pomolango menjabat sebagai Plt Ketua KPK.

