Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Modal Bilang ‘You Must Trust the Giant’ Nadiem Pede Laptop Chromebook Berjalan
Hukum

Modal Bilang ‘You Must Trust the Giant’ Nadiem Pede Laptop Chromebook Berjalan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 5, 2026 4:58 pm
Rahmat
Dusep
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU)
SHARE

Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim sempat mengatakan ‘You must trust the giant‘ kepada anak buahnya. Ucapannya itu setelah mendengar paparan dan mengetahui soal kekurangan laptop Chromebook.

Hal tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Nadiem di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2025.

Bahwa menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkati harga dan spesifikasi teknis Chromebook,”

ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan Nadiem.

Di hari yang sama juga, Ibrahim, Yusuf dan Yunus kemudian melaporkan ke Nadiem soal progres penggunaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pelajar Kemendikbud. Hasilnya laptop tersebut tidak layak dipakai untuk program yang dicanangkan Nadiem.

Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud dimana salah satunya terkait Engineering Update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas,”

beber Jaksa.

Ibam kata Jaksa sudah memberikan rekomendasi agar tetap menggunakan komputer/laptop berbasis Windows OS untuk mendukung aplikasi-aplikasi Kemendikbud.

Meski sudah mendengar kekuarangan dari laptop Chromebook, Nadiem masih kukuh kalau penggunaan laptop tersebut tetap dilanjutkan sambil menghiraukan kekuarangan yang sudah dipaparkan.

Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘You Must Trust the Giant‘,”

ungkap Jaksa seraya meniru suara Nadiem.

Dalam surat dakwaan kasus korupsi Chromebook yang dibacakan pada Selasa, 16 Desember 2025 untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, terungkap Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,”

ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan.

JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.

Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, yang meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Para terdakwa, diduga terlibat kasus rasuah dengan melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.

Selain itu, para terdakwa, bersama dengan Nadiem dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:ChromebookkemendikbudristekKorupsiLaptop ChromebookNadiem Anwar MakarimNadiem Makarim
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi penumpang yang akan berangkat menggunakan kereta
Nasional

Data Terbaru, Kereta Jadi Favorit Pemudik Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat jumlah penumpang angkutan umum pada hari H Lebaran, Sabtu 21 Maret 2026, mencapai 873.916 orang. Selain tingginya jumlah penumpang, arus…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 104 lokasi di seluruh Indonesia
Nasional

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II, yang dilaksanakan di 104 lokasi di seluruh Indonesia. Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemerataan akses pendidikan…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Sejumlah kendaraan pemudik melaju perlahan saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Antisipasi Kemacetan, Kakorlantas Imbau Pemudik Tak Pulang Bersamaan di Puncak Arus Balik 24 Maret

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryo Nugroho, mengimbau masyarakat agar tidak kembali secara bersamaan pada 24 Maret 2026. Tanggal tersebut diprediksi menjadi puncak arus balik Lebaran yang berpotensi…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks…

Amin Suciadyrahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Amin Suciady
Rahmat
23 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Hukum

Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
23 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 hari lalu
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
5 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up