Kehadiran tiga personel TNI di sidang kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026, mengundang perhatian pengunjung sidang dan majelis hakim.
Ketua Majelis, Hakim Purwanto S. Abdullah menegur personel TNI yang berdiri di ruang sidang karena menghalangi para pengujung dan jurnalis yang meliput. Hakim juga meminta personil tentara itu untuk mundur, sampai akhirnya mereka beranjak dari ruang sidang.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady menjelaskan kehadiran TNI semata-mata kepentingan pengamanan. Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyebutkan tiga prajurit itu ditugaskan menjaga sidang karena adanya permintaan Kejaksaan dan hal tersebut sesuai Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.
Merespons hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa kehadiran TNI di ruang sidang sangat tidak masuk akal. Usman menyebut bahwa anggota TNI bukanlah satpam bagi Jaksa.
TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam Jaksa. Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer,”
kata Usman dalam keterangannya, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Usman, persidangan yang bebas dari tekanan ialah prasyarat bagi peradilan yang adil. Namun, kehadiran personel militer berseragam tempur di ruang sidang justru memberi atmosfer intimidasi bagi majelis hakim, para saksi, terdakwa, beserta tim penasihat hukum yang hadir di persidangan.
Itu menyalahi aturan. Sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta mereka mundur. Bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung sidang dan jurnalis, tapi menyalahi undang-undang. Kami mendesak Kejaksaan membatalkan pengamanan militeristik itu,”
ujar Usman.
Selain itu, dalih pengamanan sesuai Nota Kesepahaman (MoU) kedua instansi tersebut tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan, menurut Usman, harus memahami aturan dan fungsi konstitusional TNI. Keengganan untuk meminta pengamanan Polri adalah cermin adanya nuansa politis pada kasus tersebut, sekaligus konflik kejaksaan-kepolisian yang berlarut.
Fenomena ini sekaligus menjadi antitesis pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang mengklaim tidak akan menghidupkan kembali militerisme. Namun, realitas di sidang Pengadilan Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi jelas menormalisasi praktik militerisme di pemerintahan sipil.
Demi menjaga integritas peradilan, praktik militerisasi ruang sidang ini harus dihentikan. Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer saja. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil,”
tegas Usman.


