Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KUHP Disahkan, Kriminolog Nilai Negara Pede Urusi Aktivitas Publik dan Moral
Nasional

KUHP Disahkan, Kriminolog Nilai Negara Pede Urusi Aktivitas Publik dan Moral

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: Januari 8, 2026 4:55 pm
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala. (Foto: owrite/Syifa)
SHARE

Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mendapat tanggapan dari Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala. Menurutnya, negara percaya diri mengurusi hal-hal yang terkait aktivitas publik dan urusan moral.

Misalnya, pembahasan atau pasal tentang zinah. Sesuatu yang diatur secara terbatas di KUHP lama, kini diatur dengan tegas di aturan yang baru. Menurutnya, negara melalui KUHP nampaknya sudah merasa cukup, dan merasa perlu untuk masuk dalam ruang-ruang pribadi. 

Mengapa saya katakan merasa cukup dan mampu? Karena nggak ada guna kita membuat satu ketentuan yang tidak mungkin kita enforce (laksanakan),”

ujar Adrianus kepada owrite.

Contohnya, soal peraturan daerah terkait orang yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan ancaman pidana denda Rp50.000 atau kurungan 3 bulan, walaupun hal itu terjadi di banyak tempat, namun tidak pernah ada orang yang dikurung dan dikenakan denda. Sebab, negara tidak sanggup untuk menjalankan dan mengeksekusi hal tersebut.

Makanya dalam hal ini, apakah negara punya kemampuan untuk mengontrol orang-orang sampai pada kehidupan privatnya agar kemudian bisa meng-enforce pasal ini?,”

sambung Adrianus.

Oleh karena itu, ia menilai negara jangan sampai terlalu percaya diri mengatur kehidupan pribadi seseorang pada saat yang lain tidak punya kemampuan untuk itu. Selain itu, pasal yang dibuat akan sia-sia jika tidak dilaksanakan.

Tapi mungkin dari segi perasangka baiknya adalah, bahwa Ini kan KUHP yang akan dipersiapkan untuk 50 tahun ke depan. Hari ini negara nggak mampu, tapi as the time goes on mungkin negara makin kuat, aparatnya makin banyak, lalu juga alat-alat kontrolnya makin banyak. Makanya hal-hal itu akan dapat dideteksi dan langsung di-enforce,“

ujarnya.

Dengan adanya pasal terkait perzinahan ini, menurut Adrianus masyarakat yang paling terdampak adalah orang dengan ekonomi kelas bawah dan wanita.

Ini memang menarik karena kelihatannya memang KUHP kita belum berkecederungan, belum berniat, dan mungkin juga jangan-jangan ini memang akibat daripada ego di laki-laki,”

katanya.

Dalam kondisi masyarakat menengah ke bawah, sambung Adrianus, adanya perzinahan karena ada dalam satu rumah petak tanpa sekat, yang tinggal di tempat itu lebih dari lima orang.

Ada orang tua yang berhubungan seksual, anak melihat, dikatakan sebagai zinah. Ini bisa dilihat tidak oleh KUHP kita? Dalam hal ini para polisi, jaksa dan juga hakimnya,”

ujarnya.

Dijelaskan Adrianus, hal ini menjadi sensitif, terlebih jika orang yang melakukan berangkat dari kehidupan yang sulit ekonominya. Sementara bagi para penegak hukum, dalam hal ini polisi, jaksa dan hakim yang kehidupannya dari kelas menengah atau terbiasa dengan kehidupan mapan, mungkin hanya melihat itu sebagai penyimpangan dan pidana, tanpa melihat lebih jauh tentang latar belakang penyebabnya.

Meski demikian, Adrianus menyampaikan hal itu merupakan pilihan politik dari para pembuat kebijakan dan para pembuat hukum. Meski demikian, harus senantiasa diiringi dengan kemampuan negara sendiri untuk merealisasikan hal itu. 

Jadi jangan sampai kita punya undang-undang dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penegak hukum publik, tapi kemudian aparat intelnya tidak cukup bukti untuk membuktikan, sehingga kemungkinan ayat ayatnya tidak bisa di-enforce,”

tandasnya.
Tag:adrianus melialakriminologkuhapkuhpzinah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Terjaring OTT, Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, Rabu, 4 Februari 2026.…

By
Rahmat
Dusep
1 Min Read
Ilustrasi seorang anak dan ibu di Indonesia. (Sumber: Unsplash/Farel Yesha)
Ekonomi Bisnis

BPS: Jumlah Penduduk Miskin RI Capai 23,36 Juta, Kriteria Pengeluaran Rp641.443 per Orang

Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan, garis kemiskinan nasional sebesar Rp641.443 per orang atau setara Rp3.053.269 per rumah tangga miskin per bulan pada September 2025. Dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 23,36 juta…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR Adies Kadir (tengah) menerima ucapan selamat dari anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Kontroversi Pemilihan Hakim MK: Wujud Nyata Problem Serius Mekanisme Seleksi Pejabat Negara

Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR oleh Komisi III DPR mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, prosesnya dilakukan secara tertutup dan publik tidak diberikan ruang…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Koalisi masyarakat sipil melaporkan entitias Israel atas kejahatannya ke Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Israel ke Kejagung Soal Genosida dan Rusak RS Indonesia 

Koalisi masyarakat sipil melaporkan otoritas Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejahatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 jam lalu
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun dengan program prioritas antara lain yakni kesejahteraan guru, program Indonesia pintar, hingga digitalisasi pembelajaran. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.
Nasional

Duka di Bangku Sekolah Dasar NTT, Kemendikdasmen Akui Dukungan Uang Tak Menjamin Semua

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
3 jam lalu
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan. (Foto: owrite)
Nasional

Andi Azwan Nilai Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dipelihara Terkait Pemilu 2029

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai ada beberapa…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
3 jam lalu
Dokumen istimewa
Nasional

Mengapa HPN 9 Februari

Tanggal 9 Februari 1946 yang menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional (HPN)…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up