Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 26 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / KUHP Disahkan, Kriminolog Nilai Negara Pede Urusi Aktivitas Publik dan Moral
Nasional

KUHP Disahkan, Kriminolog Nilai Negara Pede Urusi Aktivitas Publik dan Moral

Syifa FauziahAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Januari 8, 2026 4:55 pm
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
6 bulan lalu
Share
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala. (Foto: owrite/Syifa)
SHARE

Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mendapat tanggapan dari Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala. Menurutnya, negara percaya diri mengurusi hal-hal yang terkait aktivitas publik dan urusan moral.

Misalnya, pembahasan atau pasal tentang zinah. Sesuatu yang diatur secara terbatas di KUHP lama, kini diatur dengan tegas di aturan yang baru. Menurutnya, negara melalui KUHP nampaknya sudah merasa cukup, dan merasa perlu untuk masuk dalam ruang-ruang pribadi. 

Mengapa saya katakan merasa cukup dan mampu? Karena nggak ada guna kita membuat satu ketentuan yang tidak mungkin kita enforce (laksanakan),”

ujar Adrianus kepada owrite.

Contohnya, soal peraturan daerah terkait orang yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan ancaman pidana denda Rp50.000 atau kurungan 3 bulan, walaupun hal itu terjadi di banyak tempat, namun tidak pernah ada orang yang dikurung dan dikenakan denda. Sebab, negara tidak sanggup untuk menjalankan dan mengeksekusi hal tersebut.

Makanya dalam hal ini, apakah negara punya kemampuan untuk mengontrol orang-orang sampai pada kehidupan privatnya agar kemudian bisa meng-enforce pasal ini?,”

sambung Adrianus.

Oleh karena itu, ia menilai negara jangan sampai terlalu percaya diri mengatur kehidupan pribadi seseorang pada saat yang lain tidak punya kemampuan untuk itu. Selain itu, pasal yang dibuat akan sia-sia jika tidak dilaksanakan.

Tapi mungkin dari segi perasangka baiknya adalah, bahwa Ini kan KUHP yang akan dipersiapkan untuk 50 tahun ke depan. Hari ini negara nggak mampu, tapi as the time goes on mungkin negara makin kuat, aparatnya makin banyak, lalu juga alat-alat kontrolnya makin banyak. Makanya hal-hal itu akan dapat dideteksi dan langsung di-enforce,“

ujarnya.

Dengan adanya pasal terkait perzinahan ini, menurut Adrianus masyarakat yang paling terdampak adalah orang dengan ekonomi kelas bawah dan wanita.

Ini memang menarik karena kelihatannya memang KUHP kita belum berkecederungan, belum berniat, dan mungkin juga jangan-jangan ini memang akibat daripada ego di laki-laki,”

katanya.

Dalam kondisi masyarakat menengah ke bawah, sambung Adrianus, adanya perzinahan karena ada dalam satu rumah petak tanpa sekat, yang tinggal di tempat itu lebih dari lima orang.

Ada orang tua yang berhubungan seksual, anak melihat, dikatakan sebagai zinah. Ini bisa dilihat tidak oleh KUHP kita? Dalam hal ini para polisi, jaksa dan juga hakimnya,”

ujarnya.

Dijelaskan Adrianus, hal ini menjadi sensitif, terlebih jika orang yang melakukan berangkat dari kehidupan yang sulit ekonominya. Sementara bagi para penegak hukum, dalam hal ini polisi, jaksa dan hakim yang kehidupannya dari kelas menengah atau terbiasa dengan kehidupan mapan, mungkin hanya melihat itu sebagai penyimpangan dan pidana, tanpa melihat lebih jauh tentang latar belakang penyebabnya.

Meski demikian, Adrianus menyampaikan hal itu merupakan pilihan politik dari para pembuat kebijakan dan para pembuat hukum. Meski demikian, harus senantiasa diiringi dengan kemampuan negara sendiri untuk merealisasikan hal itu. 

Jadi jangan sampai kita punya undang-undang dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penegak hukum publik, tapi kemudian aparat intelnya tidak cukup bukti untuk membuktikan, sehingga kemungkinan ayat ayatnya tidak bisa di-enforce,”

tandasnya.
Tag:adrianus melialakriminologkuhapkuhpzinah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Panas! Amien Rais Minta Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit, Singgung Kasus Roy Suryo
By Rahmat Tunny
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/wsj)
1
Proyek Blok Abadi Masela Dipastikan Jalan, Target Produksi Gas Raksasa Dimulai 2029
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Menteri ESDM melaporkan hasil pertemuan dengan utusan khusus Presiden Rusia Vladimir Putin dan Menteri ESDM Rusia kepada Presiden Prabowo Subianto, antara lain mengenai Indonesia akan mendapat pasokan minyak mentah Rusia serta kerja sama pembangunan infrastruktur strategis untuk meningkatkan cadangan dan ketahanan energi nasional.
2
Selat Hormuz Ramai Tanker, Harga Minyak Dunia Rontok Cuma US$75,07 per Barel
By Anisa Aulia
Dongkrak pompa minyak di luar Almetyevsk di Republik Tatarstan, Rusia, 4 Juni 2023.
3
Tak Temui Mahasiswa dan Kerap Serang Pengkritik, Prabowo Dinilai Makin Anti Kritik
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyampaikan paparan di depan siswa dan orang tuanya saat melakukan peninjauan di Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, Minggu (7/6/2026). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kekayaan negara harus dijaga untuk memastikan masyarakat dapat hidup dengan layak dan sejahtera, salah satunya lewat jalur pendidikan. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
4
Firli Bahuri ‘Tersangka Abadi’, ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya
By Rahmat Baihaqi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).
5

BERITA LAINNYA

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan International Trade Union Confederation (ITUC) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Pada kunjungan tersebut Polri dengan International Trade Union Confederation (ITUC) membahas tentang upaya perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para buruh di Indonesia guna mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Nasional

Kapolri Lakukan Mutasi Jumbo: 748 Perwira Promosi Jabatan hingga Bentuk Polresta di IKN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di korps Bhayangkara. Total…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Ilustrasi Motor Listrik
Nasional

Motor Listrik MBG Akan Dihibahkan ke Guru Honorer, Bantuan atau Pengalihan Isu?

Di saat publik masih mempertanyakan mengenai urgensi pengadaan motor listrik milik Badan…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
2 jam lalu
Deforestasi oleh pembangunan kebun sawit dalam konsesi PT Borneo International Anugerah di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Foto: Auriga Nusantara)
Nasional

DPR Semprot Skema Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ‘Tambang Sudah Pasti Tak Ada Pohon’

Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
7 jam lalu
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Koalisi Sipil Soroti RUU HAM, Perlindungan Masyarakat Adat Dinilai Masih Lemah

Koalisi masyarakat sipil melontarkan kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up