Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KUHP Disahkan, Kriminolog Nilai Negara Pede Urusi Aktivitas Publik dan Moral
Nasional

KUHP Disahkan, Kriminolog Nilai Negara Pede Urusi Aktivitas Publik dan Moral

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: Januari 8, 2026 4:55 pm
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala. (Foto: owrite/Syifa)
SHARE

Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mendapat tanggapan dari Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala. Menurutnya, negara percaya diri mengurusi hal-hal yang terkait aktivitas publik dan urusan moral.

Misalnya, pembahasan atau pasal tentang zinah. Sesuatu yang diatur secara terbatas di KUHP lama, kini diatur dengan tegas di aturan yang baru. Menurutnya, negara melalui KUHP nampaknya sudah merasa cukup, dan merasa perlu untuk masuk dalam ruang-ruang pribadi. 

Mengapa saya katakan merasa cukup dan mampu? Karena nggak ada guna kita membuat satu ketentuan yang tidak mungkin kita enforce (laksanakan),”

ujar Adrianus kepada owrite.

Contohnya, soal peraturan daerah terkait orang yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan ancaman pidana denda Rp50.000 atau kurungan 3 bulan, walaupun hal itu terjadi di banyak tempat, namun tidak pernah ada orang yang dikurung dan dikenakan denda. Sebab, negara tidak sanggup untuk menjalankan dan mengeksekusi hal tersebut.

Makanya dalam hal ini, apakah negara punya kemampuan untuk mengontrol orang-orang sampai pada kehidupan privatnya agar kemudian bisa meng-enforce pasal ini?,”

sambung Adrianus.

Oleh karena itu, ia menilai negara jangan sampai terlalu percaya diri mengatur kehidupan pribadi seseorang pada saat yang lain tidak punya kemampuan untuk itu. Selain itu, pasal yang dibuat akan sia-sia jika tidak dilaksanakan.

Tapi mungkin dari segi perasangka baiknya adalah, bahwa Ini kan KUHP yang akan dipersiapkan untuk 50 tahun ke depan. Hari ini negara nggak mampu, tapi as the time goes on mungkin negara makin kuat, aparatnya makin banyak, lalu juga alat-alat kontrolnya makin banyak. Makanya hal-hal itu akan dapat dideteksi dan langsung di-enforce,“

ujarnya.

Dengan adanya pasal terkait perzinahan ini, menurut Adrianus masyarakat yang paling terdampak adalah orang dengan ekonomi kelas bawah dan wanita.

Ini memang menarik karena kelihatannya memang KUHP kita belum berkecederungan, belum berniat, dan mungkin juga jangan-jangan ini memang akibat daripada ego di laki-laki,”

katanya.

Dalam kondisi masyarakat menengah ke bawah, sambung Adrianus, adanya perzinahan karena ada dalam satu rumah petak tanpa sekat, yang tinggal di tempat itu lebih dari lima orang.

Ada orang tua yang berhubungan seksual, anak melihat, dikatakan sebagai zinah. Ini bisa dilihat tidak oleh KUHP kita? Dalam hal ini para polisi, jaksa dan juga hakimnya,”

ujarnya.

Dijelaskan Adrianus, hal ini menjadi sensitif, terlebih jika orang yang melakukan berangkat dari kehidupan yang sulit ekonominya. Sementara bagi para penegak hukum, dalam hal ini polisi, jaksa dan hakim yang kehidupannya dari kelas menengah atau terbiasa dengan kehidupan mapan, mungkin hanya melihat itu sebagai penyimpangan dan pidana, tanpa melihat lebih jauh tentang latar belakang penyebabnya.

Meski demikian, Adrianus menyampaikan hal itu merupakan pilihan politik dari para pembuat kebijakan dan para pembuat hukum. Meski demikian, harus senantiasa diiringi dengan kemampuan negara sendiri untuk merealisasikan hal itu. 

Jadi jangan sampai kita punya undang-undang dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penegak hukum publik, tapi kemudian aparat intelnya tidak cukup bukti untuk membuktikan, sehingga kemungkinan ayat ayatnya tidak bisa di-enforce,”

tandasnya.
Tag:adrianus melialakriminologkuhapkuhpzinah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
kantor-kpk-owrite-id
Hukum

Warning KPK pada Pelaku Suap Impor Bea Cukai, Pengusaha Rokok Bisa Ikut Dipidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran dana dari para pengusaha rokok dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menegaskan…

By
Rahmat
Dusep
4 Min Read
Presiden Donald Trump
Internasional

Trump Mulai Ditinggalkan Pendukung Setianya, Rating Kinerja Anjlok ke 35%

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump masuk dalam jajaran presiden yang tidak populer di negaranya sendiri dengan kinerja buruk. Menurut survei CNN Poll of Polls, rata-rata tingkat persetujuan masyarakat atau…

By
Iren Natania
Dusep
8 Min Read
Sefruit

Jangan Salah, MBTI Introvert Itu Beda Sama Introvert Secara Umum

Banyak orang salah kaprah soal arti introvert sebenarnya. Introvert bukan berarti anti-sosial atau males keluar rumah — ini soal cara kamu mengisi ulang energi. Apalagi dalam MBTI, maknanya bisa jauh…

By
Salsabillah Irwanda
Syifa Fauziah
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Walhi Ekspose Hasil Monitoring Tumpahan Minyak PT Vale Indonesia. (Sumber: Dok. Walhi)
Nasional

WALHI Ungkap Fakta Mengejutkan di Sulsel, Tumpahan Minyak PT Vale Nyaris 19 Km

Berdasarkan laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pada April 2026, menunjukkan bahwa enam…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
2 jam lalu
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh. (Sumber: Dok. Fraksi Gerindra DPR RI)
Nasional

Profil Haerul Saleh, Anggota BPK RI yang Tewas dalam Kebakaran di Jagakarsa

Kabar duka datang dari salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
4 jam lalu
Sejumlah peserta mengikuti pelatihan manajemen guru dan kepala Sekolah Rakyat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Nasional

JPPI Kritik Keras Aturan Baru Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir pada 2026

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7…

Ivan OWRITESyifa Fauziah
By
Ivan
Syifa Fauziah
18 jam lalu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan paparan utama (keynote speech) pada peluncuran buku dan Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) bertajuk Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa, (9/12/2025)
Nasional

Kabar PPPK Bakal Dirumahkan dan PHK Bikin Geger, Ini Penjelasan Lengkap Menpan-RB 

Pemerintah memastikan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up