Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KPK Obok-obok Kantor KPP Madya Jakut, Sejumlah Mata Uang Asing Diduga Hasil Suap Diangkut
Hukum

KPK Obok-obok Kantor KPP Madya Jakut, Sejumlah Mata Uang Asing Diduga Hasil Suap Diangkut

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 13, 2026 12:23 pm
Rahmat
Dusep
Share
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati sejumlah mata uang asing ketika menggeledah kantor KPP Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026. Uang tersebut diduga hasil suap dari Perusahaan PT Wanatiara Persada terhadap pegawai pajak KPP Madya Jakut untuk pengecilan wajib pajak.

Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini. Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD8.000,”

ungkap Jubir KPK Budi Presetyo kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.

Budi menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 sampai 22.00 WIB kemarin di kantor KPP Madya Jakut. Selain mata uang asing, beberapa bukti terkait juga ikut diangkut KPK seperti dokumen pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.

Beberapa dokumen lainnya seperti bukti elektronik hingga rekaman CCTV juga ikut disita penyidik.

Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut,”

ucap Budi.

Kasus ini bermula dari KPK melakukan operasi senyap (OTT) dengan mengamankan delapan orang, kemudian lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan lima orang tersangka ini dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,”

ujar Asep dalam konferensi pers Minggu, 11 Januari 2026.

Adapun lima orang tersangka itu diantaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara yakni AGS.

Kemudian ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak, serta EY selaku Staf PT WP.

Selanjutnya kata Asep, KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 s/d 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”

jelas Asep.

Atas perbuatannya, ABD dan dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan untuk DWB,AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Tag:KPKmata uang asingOTTPajakPegawai Pajaksuap
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan International Trade Union Confederation (ITUC) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Pada kunjungan tersebut Polri dengan International Trade Union Confederation (ITUC) membahas tentang upaya perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para buruh di Indonesia guna mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Nasional

Kapolri Rombak 108 Jabatan Strategis Polri, Ini Daftar Kapolda Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi jabatan sebanyak 108 personel Polri Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read
Rusuh di Stadion Lukas Enembe Papua. (Sumber: Istimewa)
Olahraga

Lukas Enembe Membara Usai Persipura Kalah, PSSI Prihatin dan Ingatkan Sorotan FIFA

PSSI akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan playoff promosi Championship 2025/2026 antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Jumat malam, 8 Mei 2026.…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
6 Min Read
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran bangunan.
Megapolitan

Kebakaran Misterius Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh, Ini Fakta-fakta yang Terungkap

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Haerul Saleh meninggal dunia dalam insiden kebakaran rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2026. Kejadian tersebut telah ditangani oleh…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

kantor-kpk-owrite-id
Hukum

Warning KPK pada Pelaku Suap Impor Bea Cukai, Pengusaha Rokok Bisa Ikut Dipidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran dana dari para pengusaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
4 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Polri, Interpol Turun Tangan soal Dugaan Pelecehan Santri

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan telah mengajukan red notice untuk tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
7 jam lalu
Jusuf Kalla resmi malaporkan Rismon Hasiholan tudingan mendanai polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ke Bareskrim Mabes Polri.
Hukum

Viral Tuduhan ke JK Danai Roy Suryo Cs, Bareskrim Kini Kumpulkan Bukti Digital

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyebaran…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
8 jam lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro: Biar Tak Mulai dari Nol

Bareskrim Mabes Polri buka suara pelimpahan berkas laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up