Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / KLH Buru 6 Korporasi Perusak Lingkungan Sumut, Layangkan Gugatan Rp4,8 Triliun
Hukum

KLH Buru 6 Korporasi Perusak Lingkungan Sumut, Layangkan Gugatan Rp4,8 Triliun

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Januari 16, 2026 7:25 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Kementerian Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam korporasi atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang masif di Provinsi Sumatra Utara
Kementerian Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam korporasi atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang masif di Provinsi Sumatra Utara. (Sumber foto: Humas KLH)
SHARE

Kementerian Lingkungan Hidup resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam korporasi atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang masif di Provinsi Sumatra Utara. 

Gugatan ini didaftarkan secara serentak di tiga pengadilan berbeda, yakni Pengadilan Negeri Kota Medan untuk dua perusahaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai Garoga dan Batang Toru. 

Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,”

kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat, 16 Januari 2026. 

Enam korporasi yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Dalam proses pengajuan gugatan, berdasarkan fakta lapangan dan hasil analisis pakar. Aktivitas mereka mengakibatkan 2.516,39 hektare lingkungan rusak. 

Merujuk kerusakan tersebut, pemerintah melayangkan nilai gugatan Rp4.843.232.560.026. Angka ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup senilai Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem yang mencapai Rp178.481.212.250.

Kami memegang teguh prinsip perusak membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,”

lanjut Hanif. 

Pendaftaran gugatan merujuk pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.

Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiel, melainkan mendesak korporasi untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan. 

Narasi “cuaca ekstrem” atau fenomena alam yang kerap didengungkan sebagai penyebab utama bencana, dianggap sebagai penyederhanaan masalah yang menutupi akar persoalan sebenarnya: kerusakan ekologis akibat kebijakan yang permisif.

Tata Kelola dan Penegakan Hukum Amburadul

Guru Besar Departemen Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia Sri Wartini berpendapat bencana masif ini adalah akumulasi dari kegagalan tata kelola lingkungan, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran korporasi.

Pemerintah tidak bisa serta-merta berlindung di balik alasan perubahan iklim atau anomali cuaca. Ia mempertanyakan mengapa bencana kali ini begitu masif hingga menelan korban ratusan jiwa jika hanya disebabkan oleh faktor alam semata.

Pertama, dari kebijakan lingkungan. Kedua, dari aparat instansi yang berwenang untuk pemberian izin yang tidak tegas dan terlalu permisif. Ketiga, juga para pelaku usaha yang sebetulnya kurang atau tidak memiliki kesadaran lingkungan tinggi,”

kata Sri kepada owrite.

Dia pun menyorot konversi lahan hutan tropis menjadi perkebunan atau peruntukan lain secara besar-besaran. 

Deforestasi menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyerap air dan karbon. Sri menyinggung pemberian izin pembangunan pabrik kertas di Sumatra yang berkontribusi pada pembukaan hutan di wilayah hulu.

Masyarakat yang berada di daerah bawah menjadi korban. Rumah mereka rusak dan hilang. Ini adalah dampak dari pembangunan di hulu yang mengabaikan fungsi ekologi.

Tag:acehBanjirbencana alamHanif Faisol NurofiqKementerian Lingkungan Hiduplongsormenteri lingkungan hidupPengadilan Negeri Jakarta PusatPengadilan Negeri Jakarta Selatansumatera
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Hukum

Biar Uang Negara Gak Mubazir, Kejagung Izinkan BGN Pakai 17.600 Motor Listrik yang Disegel

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyegel 17.600 unit motor listrik terkait kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang (kiri) didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hukum

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Deyang: Status Saksi Bukan Berarti Bersalah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi tata kelola…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Ilustrasi kekerasan kepada perempuan.
Hukum

Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Sadis Bikin Gempar, DPR Desak Pemulihan Total Korban

Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan di Kabupaten Bandung terus…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
4 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Kejagung Ogah Bergantung Meski Sony Kasih Bocoran: Kami Punya Alat Bukti Banyak

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus korupsi tata Kelola program Makan Bergizi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up