Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KLH Buru 6 Korporasi Perusak Lingkungan Sumut, Layangkan Gugatan Rp4,8 Triliun
Hukum

KLH Buru 6 Korporasi Perusak Lingkungan Sumut, Layangkan Gugatan Rp4,8 Triliun

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 16, 2026 7:25 pm
Rahmat
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Kementerian Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam korporasi atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang masif di Provinsi Sumatra Utara
Kementerian Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam korporasi atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang masif di Provinsi Sumatra Utara. (Sumber foto: Humas KLH)
SHARE

Kementerian Lingkungan Hidup resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam korporasi atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang masif di Provinsi Sumatra Utara. 

Gugatan ini didaftarkan secara serentak di tiga pengadilan berbeda, yakni Pengadilan Negeri Kota Medan untuk dua perusahaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai Garoga dan Batang Toru. 

Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,”

kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat, 16 Januari 2026. 

Enam korporasi yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Dalam proses pengajuan gugatan, berdasarkan fakta lapangan dan hasil analisis pakar. Aktivitas mereka mengakibatkan 2.516,39 hektare lingkungan rusak. 

Merujuk kerusakan tersebut, pemerintah melayangkan nilai gugatan Rp4.843.232.560.026. Angka ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup senilai Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem yang mencapai Rp178.481.212.250.

Kami memegang teguh prinsip perusak membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,”

lanjut Hanif. 

Pendaftaran gugatan merujuk pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.

Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiel, melainkan mendesak korporasi untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan. 

Narasi “cuaca ekstrem” atau fenomena alam yang kerap didengungkan sebagai penyebab utama bencana, dianggap sebagai penyederhanaan masalah yang menutupi akar persoalan sebenarnya: kerusakan ekologis akibat kebijakan yang permisif.

Tata Kelola dan Penegakan Hukum Amburadul

Guru Besar Departemen Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia Sri Wartini berpendapat bencana masif ini adalah akumulasi dari kegagalan tata kelola lingkungan, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran korporasi.

Pemerintah tidak bisa serta-merta berlindung di balik alasan perubahan iklim atau anomali cuaca. Ia mempertanyakan mengapa bencana kali ini begitu masif hingga menelan korban ratusan jiwa jika hanya disebabkan oleh faktor alam semata.

Pertama, dari kebijakan lingkungan. Kedua, dari aparat instansi yang berwenang untuk pemberian izin yang tidak tegas dan terlalu permisif. Ketiga, juga para pelaku usaha yang sebetulnya kurang atau tidak memiliki kesadaran lingkungan tinggi,”

kata Sri kepada owrite.

Dia pun menyorot konversi lahan hutan tropis menjadi perkebunan atau peruntukan lain secara besar-besaran. 

Deforestasi menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyerap air dan karbon. Sri menyinggung pemberian izin pembangunan pabrik kertas di Sumatra yang berkontribusi pada pembukaan hutan di wilayah hulu.

Masyarakat yang berada di daerah bawah menjadi korban. Rumah mereka rusak dan hilang. Ini adalah dampak dari pembangunan di hulu yang mengabaikan fungsi ekologi.

Tag:acehBanjirbencana alamHanif Faisol NurofiqKementerian Lingkungan Hiduplongsormenteri lingkungan hidupPengadilan Negeri Jakarta PusatPengadilan Negeri Jakarta Selatansumatera
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Polri, Interpol Turun Tangan soal Dugaan Pelecehan Santri

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan telah mengajukan red notice untuk tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santri sekaligus pendakwah, Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Kabag Jatanras NCB Interpol Indonesia, Kombes…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Presiden Komisari AKR Soegiarto Adikoesoemo. (Sumber: Dok. AKR)
Ekonomi Bisnis

Dikelola Konglomerat Energi Indonesia, Ini Profil Pemilik SPBU BP-AKR

Salah satu pesaing Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero), yakni BP–AKR, menjadi 'idol baru' di kalangan masyarakat. Bukan hanya pelayanannya yang cukup baik, namun kualitas bahan bakar…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Anjuran membersihkan najis berat
Daerah

Fakta Ilmiah Dibalik Anjuran Membersihkan Najis Berat dengan Tanah

Pernahkah kamu bertanya mengapa ajaran Islam menganjurkan membersihkan najis berat, seperti jilatan anjing, menggunakan tanah terlebih dahulu, bukan langsung dengan sabun? Apakah ini hanya ritual keagamaan, atau ternyata ada penjelasan…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Jusuf Kalla resmi malaporkan Rismon Hasiholan tudingan mendanai polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ke Bareskrim Mabes Polri.
Hukum

Viral Tuduhan ke JK Danai Roy Suryo Cs, Bareskrim Kini Kumpulkan Bukti Digital

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyebaran…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
48 menit lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro: Biar Tak Mulai dari Nol

Bareskrim Mabes Polri buka suara pelimpahan berkas laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
Hukum

Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
21 jam lalu
ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up